KOMPAS.com - Pemerintah melonggarkan aturan tentang pemakaian masker di luar ruangan. Masyarakat kini boleh lepas masker saat berada di luar ruangan.
Kebijakan tersebut diambil lantaran penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang dinilai makin terkendali.
Baca juga: Apakah Boleh Lepas Masker Saat di Dalam Ruangan? Ini Kata Satgas Covid
Lantas, bagaimana dengan lepas masker saat shalat berjemaah?
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, keputusan boleh tidaknya melepas masker saat shalat berjemaah tergantung dari pandangan para ahli.
Fungsi masker, imbuhnya yakni guna melindungi diri sendiri dan orang lain.
"Kalau menurut para ahli di daerah kita tinggal atau beraktivitas sudah aman dari Covid-19, maka kita tentu sudah boleh tidak pakai masker. Tapi karena virus itu tidak terlihat oleh mata maka untuk kepentingan berhati-hati agar tidak terkena Covid-19 maka akan lebih baik kita tetap memakai masker," kata Anwar saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Kata MUI soal Puasa Berbeda tapi Kemungkinan Lebaran Bersamaan
Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan, jemaah yang sehat tidak perlu lagi memakai masker saat melakukan shalat jemaah di masjid.
Hal itu selaras dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan yang tidak padat atau ramai.
"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat Muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi.
Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ni'am melalui keterangan tertulis," ujarnya melalui rilis yang diterima 优游国际.com, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Masker Boleh Dilepas Saat di Luar Ruangan?
Selain itu diatur juga tentang penggunaan karpet di masjid.
Sebelumnya, saat kasus Covid-19 masih tinggi, masjid atau mushala tidak menggelar karpet dan sajadah demi keamanan dan keselamatan bersama.
Akan tetapi saat ini masjid dan mushala sudah diizinkan untuk menggelar karpet serta sajadah.
Meski demikian, Ni'am tetap meminta masyarakat untuk waspada dalam menjaga kesehatan. Apabila kondisi badan lagi tidak enak badan, pihaknya mengimbau untuk istirahat dan segera memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan.
"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini", ujar Ni'am.
Baca juga: Apakah Boleh Lepas Masker Saat di Dalam Ruangan? Ini Kata Satgas Covid