KOMPAS.com - Hari ini 152 tahun lalu, tepatnya 24 Februari 1868, Presiden Amerika Serikat (AS), Andrew Johson dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pihak DPR AS mengeluarkan 11 artikel tentang pemakzulan terhadap Presiden Andrew Johnson.
Sembilan di antaranya mengutip penghapusan Sekretaris Perang Edwin M. Stanton, pelanggaran terhadap Tenure of Act.
Keputusan ini menjadikan Presiden Johnson sebagai presiden pertama yang dimakzulkan dalam sejarah Amerika Serikat.
Mengutip History, saat perang saudara pecah pada tahun 1861, Andrew Johnson, seorang senator dari Tennessee adalah satu-satunya senator AS dari negara bagian yang memisahkan diri dan tetap setia pada Uni.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: 22 Februari 1967, Soekarno Serahkan Kekuasaan kepada Soeharto
Pada 1862, Presiden Abraham Lincoln mengangkatnya menjadi gubernur Militer Tennessee.
Setelah itu, ia terpilih sebagai Wakil Presiden Amerika Serikat pada 1864.
Ia kemudian disumpah menjadi Presiden AS setelah Lincoln dibunuh pada April 1865.
Presiden Johnson memberlakukan kebijakan rekonstruksi yang lunak untuk sebagian wilayah Selatan yang mengalami kekalahan, termasuk amnesti total kepada mantan konfederasi.
Kebijakan ini merupakan sebuah program pemulihan cepat untuk negara bagian AS bagi negara bagian yang melepaskan diri.
Selain itu, ia juga menyetujui pemerintah negara bagian Selatan untuk membuat Undang-Undang "Kode Hitam" yang melestarikan sistem perbudakan dalam semua aspek, kecuali namanya.
Kongres yang didominasi oleh Partai Republik sangat menentang program rekonstruksi Johnson.
Pada Maret 1867, mereka meloloskan Tenure of Act atas veto Presiden.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Terbunuhnya Malcolm X, Tokoh Nasionalis Afro-Amerika
RUU ini melarang presiden untuk mengeluarkan pejabat yang dikonfirmasi oleh Senat tanpa persetujuan senator.
Rencana ini dirancang untuk melindungi anggota Kabinet Johnson seperti Sekretaris Perang Edwin M. Stanton.