优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

8 Perusahaan yang Disegel Imbas Banjir Jabodetabek, Terindikasi Melanggar Aturan Lingkungan

KOMPAS.com - Penyegelan perusahaan imbas banjir yang menerjang wilayah Jabodetabek pada awal Maret 2025 masih berlanjut.

Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyegel empat bangunan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (9/3/2025).

Empat bangunan itu di Vila Forest Hill, Vila Pinus, Vila Cemara, dan Vila Sipor Afrika.

Seluruh bangunan itu disegel lantaran terindikasi melanggar tata ruang dan melakukan alih fungsi lahan di luar peruntukan aslinya.

Diberitakan 优游国际.id, Minggu, Kementerian Kehutanan menyampaikan, perubahan tutupan lahan menjadi salah satu faktor signifikan penyebab terjadinya banjir di dataran tinggi Puncak dan kawasan hilir, seperti Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan pemerintah daerah telah menyegel empat obyek wisata pada Kamis (6/3/2025).

Lantas, mana saja perusahaan yang disegel lantaran terindikasi melanggar aturan lingkungan?

Perusahaan yang disegel imbas banjir Jabodetabek

Dihimpun dari 优游国际.id dan 优游国际.com, Jumat (7/3/2025), setidaknya ada delapan perusahaan yang disegel hingga hari ini.

Kedelapan perusahaan itu terindikasi melanggar tata ruang hingga persetujuan lingkungan.

Adapun delapan perusahaan tersebut terdiri dari tempat penginapan, pabrik industri, dan obyek wisata. Berikut daftarnya:

Alasan penyegelan vila dan obyek wisata

Menurut Ketua Tim Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN Muhammad Amin Cakrawijaya, penyegelan empat vila dilakukan berdasarkan temuan lama dan baru.

Dalam temuan tersebut, terkuak bahwa empat vila tersebut dibangun di kawasan hutan produksi.

”Sebagian temuan sudah dilaporkan. Beberapa lainnya tambahan dari Kementerian Kehutanan sehingga disegel untuk pemeriksaan,” kata Amin, dikutip dari 优游国际.id.

Dengan kata lain, pembangunan Vila Forest Hill, Vila Pinus, Vila Cemara, dan Vila Sipor Afrika telah melanggar aturan Pasal 50 Ayat (3) "Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Setiap orang dilarang menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, membakar hutan, menebang pohon atau memanen hasil hutan di dalam hutan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," bunyi aturan tersebut.

Selanjutnya, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN akan mengklarifikasi perizinan vila.

Apabila terbukti ada pelanggaran aturan dan ketentuan yang berlaku, maka akan dikenai sanksi pidana, denda, dan pembongkaran untuk mengembalikan fungsi asli area tersebut.

Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999.

Sementara untuk empat perusahaan lainnya di Bogor, Jawa Barat yang sudah disegel beberapa hari sebelumnya, dilakukan karena perusahaan tersebut telah melanggar persetujuan lingkungan.

Hal itu diungkap oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, seperti diberitakan 优游国际.com, Jumat (7/3/2025).

“Penyegelan perusahaan yang melanggar regulasi lingkungan dilakukan di empat lokasi utama,” ujarnya.

Hanif menjelaskan, PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) diketahui membangun pabrik pengolahan teh kering di dekat kawasan air Telaga Saat. Akibatnya, pembangunan tersebut mengancam ekosistem serta ketersediaan air bagi masyarakat.

Adapun untuk fasilitas Eiger Adventure Land disegel dan kini dibongkar secara sukarela oleh pengelola karena pembangunannya tidak sesuai dengan tata lingkungan dan menyalahi peraturan lingkungan.

Pembangunan di kawasan tersebut dinilai berpotensi merusak keseimbangan ekosistem di sekitarnya.

Itulah sederet perusahaan yang disegel lantaran terindikasi menyebabkan banjir Jabodetabek hingga Senin (10/3/2025).

(Sumber: 优游国际.com/ Zintan Prihatini | Editor: Yunanto Wiji Utomo). 

Artikel ini telah tayang di 优游国际.id dengan judul Pemerintah Kembali Segel Bangunan di Puncak Setelah Banjir Jabodetabek.

/tren/read/2025/03/10/170000465/8-perusahaan-yang-disegel-imbas-banjir-jabodetabek-terindikasi-melanggar

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke