KOMPAS.com - Mulai 1 Januari 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara akan naik sebesar 6,5 persen, dari sebelumnya Rp 2.809.915 menjadi Rp 2.992.599.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk delapan sektor usaha, dengan kenaikan yang bervariasi antara 3,5 hingga 9 persen di atas UMP.
“Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut,” ujar Pejabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Jumat (13/12/2024).
Kenaikan UMSP di delapan sektor usaha yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2025 di Provinsi Banten
Fatoni menambahkan bahwa bupati dan wali kota di seluruh Sumatera Utara wajib mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat pada 18 Desember 2024.
Baca juga:
Sebelum penetapan UMP 2025, Pemprov Sumut telah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan, yang melibatkan pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha. Proses ini dianggap strategis untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak.
“Sangat penting menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan produktivitas kerja. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi Sumut yang lebih baik,” tegas Fatoni.
Dalam pertemuan bersama Dewan Pengupahan di Rumah Dinas Gubernur, Fatoni menekankan pentingnya menjaga iklim kerja yang kondusif.
Ia juga mendorong inovasi dan terobosan yang dapat meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan para pekerja.
“Semoga penetapan ini berkontribusi positif dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif,” pungkasnya.
Sumber: 优游国际.com (Mela Arnani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.