KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk bulan Desember 2024 dan awal tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024.
Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan:
Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024:
Baca juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Natal 2024, Catat Tanggalnya
Kebijakan ini memberikan masyarakat, khususnya pekerja, waktu tambahan untuk merayakan Natal bersama keluarga atau orang-orang terdekat.
Libur Nasional Tahun Baru 2025:
Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru Masehi.
Akhir Pekan Bulan Desember 2024:
Bulan Desember juga memiliki lima hari Minggu yang menjadi hari libur akhir pekan, yaitu:
Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu libur ini dengan baik, baik untuk perjalanan maupun kegiatan bersama keluarga.
Baca juga:
Pemerintah juga menegaskan bahwa setelah cuti bersama Natal, tidak ada lagi hari libur nasional atau libur tahun baru hingga Rabu, 1 Januari 2025.
Dengan adanya pengaturan ini, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan aktivitas mereka menjelang akhir tahun.
Sumber: 优游国际.com (Yefta Christopherus Asia Sanjaya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.