KOMPAS.com - Penemuan ikan raksasa oleh warga Tangerang sempat membuat warga geger dan menjadi viral. Ikan tersebut diketahui merupakan jenis ikan Arapaima yang berukuran sangat besar.
Dalam kabar yang ramai diperbincangkan, terlihat ikan raksasa berukuran sangat besar itu berwarna abu gelap. Ukurannya mencapai sekitar dua meter.
Sebelumnya, pada 5 Januari lalu, ikan jenis sama ditemukan oleh warga di Lhokseumawe, Aceh. Lalu, ikan apa itu?
Ikan raksasa yang ditemukan warga Tangerang adalah jenis ikan Arapaima gigas. Peneliti ikan di Pusat Penelitian Biologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Gema Wahyudewantoro mengatakan, ikan Arapaima berbahaya dan dilarang.
“Ikan ini termasuk ikan berbahaya dan dilarang, karena bisa memakan banyak ikan-ikan kecil dan biota perairan,” tutur Gema.
Baca juga: Ikan Raksasa di Lhokseumawe Aceh Bukan Arwana tapi Arapaima Gigas, Ikan Apa Itu?
Ikan raksasa, seperti yang ditemukan belum lama ini di Tangerang ini umumnya dikenal dengan sebutan arapaima, pirarucu, atau paiche yang berasal dari Amerika Serikat, tepatnya di Sungai Amazon.
Kenapa ikan Arapaima tidak boleh dipelihara?
Merujuk Peraturam Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2020, pemerintah melarang pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan negara Indonesia.
Ikan Arapaima termasuk dalam ikan berbahaya dan merugikan, tidak boleh dibawa masuk ke dalam negeri, dibudidaya, diperjualbelikan atau diedarkan.
Ikan Arapaima adalah predator utama banyak ikan-ikan kecil dan biota perairan, dengan makanan utama saat dewasa yaitu ikan, krustasea, moluska, reptil, burung air, hingga mamalia berukuran kecil.
Baca juga: Ikan Arapaima Raksasa yang Ditemukan di Lhokseumawe Aceh Berbahaya dan Dilarang