优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Aturan Baru Batas Maksimal Gaji Penerima Rumah Subsidi Meleset dari Target

优游国际.com - 21/04/2025, 21:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Terbitnya aturan baru batas penghasilan maksimal masyarakat di Jabodetabek yang boleh membeli rumah subsidi meleset dari target yang direncanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). 

Seperti diketahui, Kementerian PKP akan memperluas batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jabodetabek menjadi maksimal Rp 12 juta per bulan bagi yang masih lajang, dan maksimal Rp 14 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

Adapun Menteri PKP Maruarar Sirait pernah mengatakan bahwa kebijakan baru ini akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen), yang pembahasan teknisnya terus berproses dan direncanakan resmi terbit pada hari ini alias Jumat, 21 April 2025.

Hal itu disampaikan Ara, sapaan akrabnya dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Selasa (8/4/2025).

Kendati demikian, hingga berita ini ditulis, aturan baru perluasan batas penghasilan maksimal MBR di Jabodetabek diketahui masih belum terbit.

Baca juga: Siapa Bilang Gaji UMR Tak Bisa Beli Rumah Subsidi?

Buah Hasil Koordinasi dengan BPS

Dalam kesempatan itu Ara juga menyampaikan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan memberikan keadilan dan memperluas akses perumahan bagi masyarakat yang sebelumnya terhambat oleh batas penghasilan lama.

Perluasan batas penghasilan MBR ini juga merupakan hasil koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyesuaikan standar desil 8 penghasilan masyarakat di setiap provinsi yang berbeda-beda.

Menurut Ara, penyesuaian batas penghasilan ini memiliki beberapa tujuan penting di antaranya untuk memperluas jangkauan program rumah subsidi.

"Dengan batas penghasilan yang lebih tinggi, semakin banyak keluarga yang sebelumnya tergolong sedikit di atas batas dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan rumah subsidi," ujar Ara menjawab 优游国际.com.

Selain itu, menyesuaikan dengan biaya hidup. Di kota-kota besar dengan biaya hidup yang tinggi, batas penghasilan lama mungkin terasa terlalu rendah dan tidak realistis bagi banyak pekerja.

"Kebijakan yang lebih fleksibel ini dapat mengakomodasi pekerja di sektor informal atau mereka yang memiliki penghasilan bulanan yang tidak selalu tetap," cetusnya.

Baca juga: Himperra Minta MBR Tanpa Slip Gaji Dapat Kuota Rumah Subsidi

Kepala BPS Amalia Adininggar Widiyasanti memastikan, batas maksimal penghasilan MBR yang menerima rumah subsidi dari Pemerintah sebesar Rp 14 juta untuk di Jabodetabek.

“(Gaji) Rp 14 juta untuk daerah Jabodetabek rencananya.Ini tentunya sudah meningkat jauh lebih baik dibandingkan yang sebelumnya, yang single (lajang) Rp 12 juta,” kata Amalia di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Nantinya dalam aturan baru akan membagi besaran batas maksimal gaji tersebut dalam empat wilayah, mulai dari 1-4.

“Nanti ada pembagiannya, wilayah-wilayahnya, kita bilang wilayah 1, 2, 3 dan 4,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau