JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengusulkan harga rumah subsidi dimaksimalkan menjadi Rp 250 juta.
Alasannya, apabila rumah subsidi ingin dekat dengan pusat kota, maka bukan masyarakat dengan penghasilan Rp 6 juta yang bisa menikmatinya.
Ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Apersi Junaidi Abdillah dalam Silatnas Apersi, Jakarta, Senin (21/4/2025).
"Kalau APERSI dari kemarin juga mengusulkan harganya Rp 250 juta, makanya (rumah) subsidi ini maksimalkan saja di Rp 250 juta dan pasar yang mengatur," kata dia.
"Karena kalau rumah mahal enggak mungkin dekat kota, enggak mungkin juga rumah mahal subsidi yang dibawah Rp 6 juta yang nikmatin," lanjut Junaidi.
Baca juga: Jumat, Aturan Gaji Maksimal Rp 14 Juta Penerima Rumah Subsidi Terbit
Namun demikian, Junaidi meminta agar Pemerintah bisa mendata kuota rumah subsidi bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp 12 juta bagi lajang, serta Rp 14 juta bagi yang sudah menikah.
Sehingga, proporsi bagi masyarakat dengan penghasilan tersebut diusulkan sebesar 30 persen, dan 70 persen untuk masyarakat dengan penghasilan dibawah Rp 7 juta-Rp 8 juta.
"Sehingga, masyarakat yang dibawah jangan sampai malah kesedot subsidinya ke atas, kita harus jaga itu," ungkap Junaidi.
Sebelumnya, batas maksimal penghasilan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak menerima rumah subsidi ditetapkan lebih rendah yakni Rp 8 juta, mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 242/KPTS/M/2020.
Sebagai contoh konkret, di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas maksimal penghasilan untuk mendapatkan rumah subsidi telah dinaikkan menjadi Rp 12 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp 14 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.