JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara akan bertemu dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membicarakan aturan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima kuota rumah subsidi antara Rabu (16/4/2025) atau Kamis (17/4/2025).
"Diluar itu saya mau sampaikan dalam beberapa hari ini, hari Rabu atau Kamis saya akan ketemu dengan Menteri Hukum," jelas Ara usai bertemu Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Nantinya, Peraturan Menteri (Permen) terkait penerima kuota rumah subsidi akan dirilis pada Hari Kartini, 21 April 2025 mendatang.
Dikatakan Ara sebelumnya, dirinya akan berkoordinasi dengan Supratman dan juga Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
"Dan saya terima kasih kepada Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Yassierli, yang sudah merespon dengan sangat cepat, dengan betul-betul penuh semangat. Saya merasakan betul Bapak punya hati dan profesional mengurus tenaga kerja kita," ungkapnya.
Baca juga: Kepmen Kriteria Penerima Rumah Subsidi Bakal Dirilis Saat Hari Kartini
Ara pun telah menyepakati perubahan syarat gaji penerima rumah subsidi tersebut yang semula Rp 13 juta per bulan bagi yang sudah menikah, kini menjadi Rp 14 juta per bulan.
Dirinya resmi memberikan 20.000 kuota rumah subsidi bagi buruh di kantornya, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Alokasi ini diwujudkan Ara melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan nota kesepahaman antara Ara dengan Menaker Yassierli dan Kepala BPS Amalia.
"Saya tidak mengunci dengan groundbreaking (peletakan batu pertama). Karena, banyak groundbreaking enggak tau ujungnya kapan. Jadi, kita mulai dengan penyerahan kunci, dari 20.000 (kuota rumah subsidi)," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.