JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara akan mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) soal kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendapatkan alokasi rumah subsidi pada 21 April 2025 mendatang.
"Pas hari Kartini, karena Ibu Kepala BPS yang sudah berjuang, kita akan mengeluarkan data dan Keputusan Menteri Perumahan soal kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, ya tanggal 21 April. Tunggu tanggal mainnya, semoga itu kabar berita baik yang membahagiakan," ungkap Ara dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Ara akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan juga Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
Baca juga: Buruh Dapat Jatah 20.000 Rumah Subsidi, Tahap Awal 100 Unit
"Dan saya terima kasih kepada Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Yassierli, yang sudah merespon dengan sangat cepat, dengan betul-betul penuh semangat. Saya merasakan betul Bapak punya hati dan profesional mengurus tenaga kerja kita," ungkapnya.
Ara pun telah menyepakati perubahan syarat gaji penerima rumah subsidi tersebut yang semula Rp 13 juta per bulan bagi yang sudah menikah, kini menjadi Rp 14 juta per bulan.
Ara resmi memberikan 20.000 kuota rumah subsidi bagi buruh di kantornya, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Alokasi ini diwujudkan Ara melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan nota kesepahaman antara Ara dengan Menaker Yassierli dan Kepala BPS Amalia.
"Saya tidak mengunci dengan groundbreaking (peletakan batu pertama). Karena, banyak groundbreaking enggak tau ujungnya kapan. Jadi, kita mulai dengan penyerahan kunci, dari 20.000 (kuota rumah subsidi)," jelasnya.
Ara menambahkan, penyerahan kunci akan dimulai dengan 100 unit rumah subsidi yang akan dilaksanakan pada Hari Buruh, 1 Mei 2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.