优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Tujuan Lestari terkait

PSN Merauke Disebut Langgar Hak Asasi Manusia

优游国际.com - 15/04/2025, 10:33 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate Merauke di Papua Selatan disebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Koordinator Solidaritas Merauke Franky Samperante mengatakan, PSN Merauke diduga belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan hidup.

"Masyarakat terdampak langsung, maupun organisasi lingkungan hidup, tidak dilibatkan sejak awal pembahasan kerangka acuan dan penilaian Amdal dan belum mendapatkan informasi dokumen lingkungan," katanya, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (15/04/2025).

Baca juga: Menguak Nasib Proyek Jalan Trans-Papua, Lanjut atau Stop?

Indikasi pelanggaran HAM oleh PSN tersebut diperkuat oleh temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan bahwa PSN untuk ketahanan pangan dan energi di Merauke, memiliki potensi pelanggaran HAM. 

Temuan Komnas HAM itu dimuat dalam surat rekomendasi Komnas HAM atas PSN Merauke nomor 189/PM.00/R/III/2025. Surat rekomendasi itu ditujukan kepada Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke pada 17 Maret 2025.

Surat tersebut merespons pengaduan masyarakat adat suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei pada 23 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat adat, hak hidup, hak atas tanah dan wilayah adat, hak atas mata pencaharian, hak atas lingkungan hidup, akibat pelaksanaan PSN di Kabupaten Merauke Papua Selatan.

Lantas, Komnas HAM meminta keterangan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Merauke, dan Panglima TNI melalui surat nomor 976/PM.00/SPK.01/XI/2024 pada 18 November 2024.

Dalam surat Komnas HAM disampaikan 13 temuan penting, salah satunya adalah PSN Merauke mencakup lahan seluas kurang lebih 2 juta hektare yang sebagian besar berada di kawasan hutan dan wilayah adat di Distrik Tanah Miring, Animha, Jagebob, Eligobel, Sota, Ulilin, Malind, dan Kurik.

Adapun kawasan hutan dan wilayah adat tersebut termasuk hutan sagu, hutan alam dan rawa-rawa, yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.

Temuan Komnas HAM menyatakan bahwa legalitas kepemilikan hak ulayat masih bermasalah karena selama ini hanya didasarkan pada pemetaan partisipatif yang tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Sementara pemerintah menetapkan area konsesi untuk perkebunan di atas kawasan Hutan Produksi yang dapat Konversi (HPK) dan pertanian di kawasan Hak Pengguna Lain (HPL), belum sepenuhnya melibatkan masyarakat adat secara substansial.

Beberapa perusahaan telah mengajukan dan memperoleh Hak Guna Usaha (HGB), seperti PT Global Papua Abadi dan PT Murni Nusantara Mandiri, yang bergerak di bidang energi dan perkebunan di Distrik Tanah Miring dan Jagebob.

Temuan Komnas HAM menyatakan bahwa masyarakat adat belum pernah dilibatkan dalam proses penetapan HPK dan HPL. Padahal lahan tersebut merupakan bagian dari hak ulayat mereka, termasuk pelibatan dalam penentuan skema perencanaan praktik pertanian yang berkelanjutan.

Masyarakat adat menghadapi kesulitan dalam memperoleh pengakuan atas hak tanah mereka karena belum adanya regulasi yang jelas terkait legalitas kepemilikan hak ulayat.

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti keterlibatan TNI di Merauke. Di distrik Ilwayab, sebanyak 300 unit alat berat diturunkan menggunakan kapal dan helikopter serta didampingi TNI. Juga terdapat 11 pos TNI yang mengawasi proyek sehingga menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat adat.

Meskipun alasan utama penempatan pasukan ini adalah sebagai tenaga pendukung PSN, hal itu justru menimbulkan ketegangan. Penempatan pasukan dalam jumlah besar menambah rasa ketakutan masyarakat adat, yang merasa diawasi, adanya ancaman kekerasan fisik dan intimidasi terhadap warga.

"Dugaan perampasan dan penyerobotan kawasan hutan serta lahan ulayat milik masyarakat adat tersebut berdampak langsung terhadap kelangsungan hidup mereka," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

A member of


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau