KOMPAS.com - Belum lama ini ditemukan kurma berlabel kosher di salah satu swalayan di Jakarta. Label tersebut terpotret tampak berada di bagian belakang kemasan.
Sebagaimana yang diketahui, kosher ialah istilah dalam hukum makanan Yahudi yang berarti makanan atau minuman yang diperbolehkan dikonsumsi berdasarkan aturan agama Yahudi.
Menurut penjelasan Wakil Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia, Afriansyah Noor, kosher ialah label yang berasal dari Israel.
Baca juga: Apa Itu Garam Kosher? Erat Kaitan dengan Tradisi Makan Orang Yahudi
Mengingat kurma merupakan produk yang dikonsumsi masyarakat, khususnya umat Muslim saat bulan Ramadhan, lantas apakah kurma berlabel kosher ini aman dikonsumsi?
Menurut penjelasan Afriansyah, kurma ialah produk atau makanan halal yang dijual di pasaran. Ini merujuk pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Adapun pada PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 ayat 1 ditulis bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
"Kalau untuk kurma ini, karena dia sudah halal, berarti dia perlu namanya safe declare, karena memang terbuat dari bahan yang mengandung tumbuh-tumbuhan," kata Afriansyah kepada 优游国际.com melalui sambungan telepon pada Kamis (7/3/2025).
Baca juga: Proses Pembuatan Garam Kosher sampai Dapat Sertifikasi Halal Yahudi
Namun, sambungnya, khusus kurma yang tidak murni atau kurma yang sudah diolah menjadi aneka varian dengan menambahkan komponen lain, perlu proses sertifikasi.
Supaya, bisa diketahui lebih detail terkait kandungan yang ada di dalam kurma. Proses sertifikasi ini dilakukan melalui Badan Halal di Indonesia.
Aturan produk bersertifikasi halal ini juga berlaku untuk produk yang diimpor dari luar negeri ke Indonesia.
"Sepanjang dia (produk impor) berbahan halal, tidak mengandung bahan-bahan lain, produk ini tetap halal, tapi nanti label halalnya bekerja sama dengan lembaga halal luar negeri," katanya.
Mengingat produk berlabel kosher berasal dari Israel, Afriansyah mengatakan bahwa hingga saat ini Badan Halal yang ada di Indonesia belum ada Mutual Recognition Agreement (MRA) alias belum ada kerja sama dengan Badan Halal yang ada di Israel.
Maka dari itu, katanya, apabila ada produk berlabel kosher yang beredar di Indonesia, perlu dipertanyakan kembali regulasi masuknya produk tersebut ke Indonesia.
"PP ini sudah berlaku pada tahun 2024, Oktober tanggal 17. Artinya, produk wajib makan minum, baik yang dari dalam maupun luar negeri harus bersertifikasi halal," pungkas Afriansyah.
Terpisah, Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita mengatakan bahwa kurma pada dasarnya produk dengan titik kritis kehalalan yang relatif rendah. Alasannya, karena kurma ialah produk nabati yang secara alami halal.