KOMPAS.com - Seleksi penerimaan Polri SIPSS 2025 sudah resmi dibuka bagi lulusan D4 sampai S2 yang ingin menjadi perwira polisi.
Pendaftaran Seleksi Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) akan berlangsung sampai 20 Januari 2025. Para pelamar yang lolos akan mendapatkan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Sama seperti pendaftar jalur Bintara, Tamtama, pelamar yang menjadi polisi lewat jalur ini berhak mendapatkan gaji dan tunjangan.
Tunjangan ini ada tunjangan kinerja dan tunjangan makan. Berapa besaran gaji yang bakal diperoleh lulusan SIPSS Polri 2025?
Besaran gaji dan tunjangan polisi yang daftar SIPSS Polri 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2025 atas Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI, telah tercantum rincian gaji pokok polisi berdasarkan golongannya.
Pelamar D4, S1, dan S2, akan mendapatkan gaji yang sama melalui rekruitmen SIPSS ini karena pangkatnya adalah Ipda. Ini besaran gaji polisi pangkat Ipda:
Gaji Golongan III Perwira Pertama
Dengan demikian, polisi berpangkat Ipda akan mendapatkan gaji mulai Rp 2,9 sampai 4,7 juta per bulan. Gaji ini akan naik juga kalau naik jabatan.
Tunjangan kinerja polisi
Selain gaji pokok, polisi akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatannya. Berdasarkan PP RI No. 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI, berikut rincian tunjangan yang diberikan kepolisian.
Sementara untuk Kepala Kepolisian (Kapolri) sebagai pemimpin atau penjabat tinggi kepolisian RI, sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang sama dalam pasal 6 akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.
Sementara itu, ada tunjangan lain seperti tunjangan makan yang didapat sesuai ketentuan yang ada.
Persyaratan SIPSS Polri 2025
Seleksi penerimaan Polri SIPSS 2025 membuka kuota sebanyak 140 peserta didik.
Persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Persyaratan khusus:
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
2. Berijazah:
S2:
S1:
D4/S1
3. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D4 S1 maupun S2);
4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudrisktek;
5. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:
6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
7. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
9. Bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
10. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
11. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;
12. Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian yang telah ditentukan.
Jadwal seleksi SIPSS 2025
Dikutip dari pengumuman resmi, jadwal seleksi SIPSS 2025 sebagai berikut:
Informasi selengkapnya mengenai seleksi penerimaan Polri dan dokumen administrasi SIPSS Polri 2025 bisa dibaca di laman resmi Polri.
/edu/read/2025/01/14/142030971/berapa-gaji-dan-tunjangan-lulusan-d4-s2-yang-daftar-sipss-polri-2025