优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Berapa Gaji dan Tunjangan Lulusan D4-S2 yang Daftar SIPSS Polri 2025?

KOMPAS.com - Seleksi penerimaan Polri SIPSS 2025 sudah resmi dibuka bagi lulusan D4 sampai S2 yang ingin menjadi perwira polisi. 

Pendaftaran Seleksi Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) akan berlangsung sampai 20 Januari 2025. Para pelamar yang lolos akan mendapatkan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Sama seperti pendaftar jalur Bintara, Tamtama, pelamar yang menjadi polisi lewat jalur ini berhak mendapatkan gaji dan tunjangan.

Tunjangan ini ada tunjangan kinerja dan tunjangan makan. Berapa besaran gaji yang bakal diperoleh lulusan SIPSS Polri 2025?

Besaran gaji dan tunjangan polisi yang daftar SIPSS Polri 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2025 atas Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI, telah tercantum rincian gaji pokok polisi berdasarkan golongannya.

Pelamar D4, S1, dan S2, akan mendapatkan gaji yang sama melalui rekruitmen SIPSS ini karena pangkatnya adalah Ipda. Ini besaran gaji polisi pangkat Ipda:

Gaji Golongan III Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua : Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu : Rp 3.046.600 - Rp5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi : Rp 3.141.900 - Rp5.163.100

Dengan demikian, polisi berpangkat Ipda akan mendapatkan gaji mulai Rp 2,9 sampai 4,7 juta per bulan. Gaji ini akan naik juga kalau naik jabatan.

Tunjangan kinerja polisi

Selain gaji pokok, polisi akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatannya. Berdasarkan PP RI No. 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI, berikut rincian tunjangan yang diberikan kepolisian.

  • Kelas jabatan 1 = Rp1.968.000
  • Kelas jabatan 2 = Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 3 = Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 4 = Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 5 = Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 6 = Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 7 = Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 8 = Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 9 = Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 10= Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 11 = Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 12 = Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 13 = Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 14 = Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 15 = Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 16 = Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 17 = Rp29.085.000
  • Wakapolri = Rp34.902.000

Sementara untuk Kepala Kepolisian (Kapolri) sebagai pemimpin atau penjabat tinggi kepolisian RI, sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang sama dalam pasal 6 akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.

Sementara itu, ada tunjangan lain seperti tunjangan makan yang didapat sesuai ketentuan yang ada.

Persyaratan SIPSS Polri 2025

Seleksi penerimaan Polri SIPSS 2025 membuka kuota sebanyak 140 peserta didik.

Persyaratan umum:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);

6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Persyaratan khusus:

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;

2. Berijazah:

S2:

  • Psikologi (Profesi);
  • Hukum Pidana;
  • Hukum Tata Negara;
  • Hukum Administrasi Negara;
  • Kriminologi;
  • Ilmu Komunikasi;
  • Desain Komunikasi Visual;
  • Rekayasa Kriptografi;
  • Rekayasa Pertahanan Siber;
  • Keamanan Siber;
  • Forensik Digital.

S1:

  • Agen Inteligen (STIN);
  • Keamanan Siber;
  • Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara);
  • Kedokteran Umum (Profesi);
  • Psikologi (Profesi);
  • Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor);
  • Kimia (Murni);
  • Biologi (Murni);
  • Fisika (Murni) ;
  • Fisika (Murni);
  • Metalurgi;
  • Sains Data;
  • Sistem Informasi;
  • Teknik Informatika;
  • Teknik Penerbangan;
  • Ilmu Komunikasi;
  • Desain Komunikasi Visual;
  • Kriminologi.

D4/S1

  • Teknik Elektro (Telekomunikasi).

3. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D4 S1 maupun S2);

4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudrisktek;

5. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:

  • maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S2 dan S2 Profesi;
  • maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S1 Profesi;
  • maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S1 dan D4

6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

  • pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
  • wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.

7. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;

9. Bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;

10. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

11. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;

12. Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian yang telah ditentukan.

Jadwal seleksi SIPSS 2025

Dikutip dari pengumuman resmi, jadwal seleksi SIPSS 2025 sebagai berikut:

  • 13-16 Januari 2025: Pendaftaran online dan verifikasi
  • 17 Januari 2025: Pendaftaran online, verifikasi, dan pakta integritas
  • 18-20 Januari 2025: Pendaftaran online, verifikasi, dan rikmin awal
  • 21-22 Januari 2025: Rikkes I
  • 23-24 Januari 2025: CAT Psikologi I
  • 25-26 Januari 2025: CAT Aspek Pengetahuan
  • 30 Januari 2025: Persiapan sidang
  • 31 Januari 2025: Sidang menuju Rikkes II
  • 1-2 Februari 2025: Rikkes II
  • 3-4 Februari 2025: Uji Jasmani dan Antro 5-7 Februari 2025: PMK dan PSI II
  • 8-9 Februari 2025: Rikmin akhir
  • 10 Februari 2025: Persiapan sidang
  • 11 Februari 2025: Sidang akhir Panda
  • 14 Februari 2025: Casis tiba di Akpol untuk seleksi pusat
  • 15-18 Februari 2025: Rikmin dan Rikkes
  • 19 Februari 2025: Sidang Pemulangan Tahap I
  • 20-22 Februari 2025: TKK Aspek Keterampilan dan Perilaku
  • 23 Februari 2025: Asesmen Mental Ideologi dan Pengisian Inventory PSI dan PMK
  • 24-26 Februari 2025: PSI dan PMK
  • 27 Februari 2025: Persiapan sidang
  • 28 Februari 2025: Sidang kelulusan akhir dan penyerahan ke Gub Akpol.

Informasi selengkapnya mengenai seleksi penerimaan Polri dan dokumen administrasi SIPSS Polri 2025 bisa dibaca di laman resmi Polri.

/edu/read/2025/01/14/142030971/berapa-gaji-dan-tunjangan-lulusan-d4-s2-yang-daftar-sipss-polri-2025

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke