KOMPAS.com - Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS Kemendikbud 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi).
Dari syarat dokumen ini, ada yang wajib dibubuhi e-meterai CPNS 2024.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS Kemendikbud 2024 seperti:
Selain itu juga butuh dokumen lain untuk mendaftar CPNS Kemendikbud 2024 seperti pas foto terbaru, KTP, ijazah, transkrip nilai.
Dari untuk mendaftar CPNS Kemendikbud 2024, ada yang wajib dibubuhi e-meterai CPNS 2024.
Dokumen wajib dibubuhi e-meterai CPNS Kemendikbud 2024
Yakni Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Data Diri.
Penting untuk diketahui bahwa dua dokumen ini harus menggunakan e-meterai CPNS 2024. Penggunaan e-meterai CPNS 2024 merupakan kebijakan Panselnas pada pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2024.
Peserta wajib menggunakan e-meterai CPNS 2024 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perusahaan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Alokasi kebutuhan jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun anggaran 2024 sejumlah 12.843, dengan rincian sebagai berikut:
1. Jabatan Fungsional sejumlah 12.462, dengan rincian sebagai berikut:
2. Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan sejumlah 381.
Dalam CPNS Kemendikbud 2024 kali ini, formasi yang dibutuhkan dari Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude", Pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua, Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan adalah pelamar yang memiliki Kartu, Pelamar Umum.
Persyaratan umum untuk daftar CPNS Kemendikbud 2024 antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya;
13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh
pemerintah;
14. Apabila sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas, peserta wajib
telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) menurut peraturan perundang- undangan;
15. Wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan
persetujuan dari PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS;
16. Bersedia mengabdi pada Kemendikbudristek dan tidak mengajukan pindah ke instansi
lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek; dan
17. Bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kemendikbud Ristek dengan alasan pribadi paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek, kecuali ditentukan lain oleh PyB dalam rangka kebutuhan organisasi.
Demikian informasi mengenai dokumen untuk daftar CPNS Kemendikbud 2024 yang wajib dibubuhi e-meterai. Sehingga pelamar juga wajib tahu cara membeli dan membubuhkan e-meterai di dokumen tersebut.
/edu/read/2024/08/31/120506971/dokumen-wajib-dibubuhi-e-meterai-untuk-daftar-cpns-kemendikbud-2024