KOMPAS.com - Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan dana jaminan hari tua (JHT).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo telah meninjau langsung proses verifikasi dokumen pencairan JHT di Sukoharjo, Rabu (5/3/2025).
Diketahui, ada lebih dari 8.000 eks karyawan PT Sritex terdaftar dalam paket lengkap program BPJS Ketenagakerjaan.
Itu mencakup JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025, Bagaimana Awal Mula Masalahnya?
Lantas, berapa besaran dana JHT untuk eks karyawan Sritex?
Besaran dana JHT yang diterima eks karyawan Sritex bergantung pada masa kerja dan gaji yang diterima selama bekerja.
Dilansir dari (5/3/2025), setiap karyawan Sritex yang di-PHK akan mendapatkan JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja.
Jadi, bagi karyawan yang masa kerjanya 17 tahun akan mendapat dana JHT Rp 17 juta, bagi yang sudah bekerja selama 20 tahun akan mendapat Rp 20 juta.
Baca juga: Menaker: Karyawan Sritex yang Di-PHK Bisa Bekerja Kembali dalam Dua Pekan Kedepan
Anggoro berharap jaminan hari tua yang diberikan bisa memberikan kehidupan layak sebelum mereka mendapatkan pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks karyawan PT Sritex.
Pencairan dana JHT bagi karyawan Sritex yang di-PHK akan dilakukan dalam jangka waktu dua hingga tiga hari setelah pemberkasan.
Setelah seluruh prosedur selesai dilaksanakan, uang klaim JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Baca juga: Babak Baru Kebangkrutan Sritex, Proses PHK Karyawan Disebut Ilegal
Sementara itu, Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, menyebut bahwa JHT akan cair sebelum Lebaran. Jika tidak, eks karyawan bisa melapor ke Satgas.
Untuk diketahui, Pabrik PT Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.