KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan perhatian khusus terhadap karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dikabarkan bahwa, belasan ribu karyawan PT Sritex Group yang di-PHK bisa kembali bekerja dalam dua pekan ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai mengikuti rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Baca juga: Babak Baru Kebangkrutan Sritex, Proses PHK Karyawan Disebut Ilegal
"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja (Sritex) akan dipekerjakan kembali", kata Yassierli dikutip dari (4/3/2025).
Hal tersebut bisa terjadi karena ada investor baru yang menyewa alat berat PT Sritex Group, diharapkan bisa menyerap tenaga kerja dari karyawan Sritex yang telah terkena PHK.
Menurut Yassierli, kemungkinan tersebut bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja Sritex yang terkena PHK.
Baca juga: Sritex Resmi Pailit dan Tutup 1 Maret 2025, Siapa Pemiliknya?
Prabowo menggelar diskusi di kantornya dengan sejumlah pihak termasuk Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, dan kurator kepailitan Nurma Sadikin.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengajak pihak-pihak terkait untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang menimpa Sritex serta para pekerjanya.
Nurma Sadikin selaku kurator kepailitan mengatakan sudah ada investor yang berminat menyewa aset berupa alat berat milik perusahaan Sritex Group.
Opsi sewa alat berat sengaja dibuka untuk meningkatkan harta perusahaan yang telah dinyatakan pailit dan menjaga agar nilai aset yang dimiliki perusahaan tidak turun.
Baca juga: Karyawan Sritex yang di-PHK Belum Bisa Dapat Pesangon dan THR, Apa Alasannya?
Selama proses lelang, para karyawan PT Sritex yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali secara sementara.
Namun Nurma belum bisa memastikan apakah semua karyawan Sritex yang di-PHK bisa direkrut secara permanen oleh investor baru atau hanya sementara selama alat berat perusahaan tekstil itu disewakan.
Pengumuman soal pihak penyewa alat berat PT Sritex Tbk akan diumumkan dalam dua minggu ke depan.
Baca juga: Disnakertrans Jateng: Eks Karyawan Sritex Bisa ke Perusahaan Lain Tanpa Batasan Usia
Setelah ada investor baru yang menyewa alat berat PT Sritex Group, diharapkan bisa menyerap tenaga kerja dari karyawan Sritex yang telah terkena PHK.
Nurma mengungkapkan, ada kemungkinan PT Sritex akan berganti nama jika sudah memiliki pemilik atau investor yang baru.