优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Peran Lengkap 6 Petinggi Pertamina Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Ada yang Perintahkan Pertamax Dioplos

优游国际.com - 27/02/2025, 08:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam petinggi Pertamina sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.

Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada 2018-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), VP PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP), dan Direktur PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).

Baca juga: Profil Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina yang Perintahkan Pertamax Dioplos

Tiga tersangka lainnya adalah pejabat CEO PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK), dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

Kejagung menetapkan Riva, Agus, Sani, dan Yoki sebagai tersangka pada Senin (24/2/2025).

Sementara Maya dan Edward dijadikan tersangka baru korupsi Pertamina pada Rabu (26/2/2025).

Terkait hal itu, seperti apa peran enam tersangka dalam kasus korupsi Pertamina?

Baca juga: Peran 2 Petinggi Pertamina yang Jadi Tersangka Baru Korupsi Minyak, Perintahkan Pertamax Dioplos

Peran enam tersangka dalam kasus korupsi Pertamina

Kejagung telah menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi Pertamina.

Simak penjelasannya berikut ini:

1. Riva, Sani, dan Agus lakukan pengondisian rapat optimasi hilir

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, kasus korupsi Pertamina terjadi pada 2018-2023 ketika pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak Bumi dari dalam negeri.

Pada saat itu, PT Pertamina (Persero) memiliki kewajiban untuk mencari pasokan minyak Bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak Bumi.

Dikutip dari Antara, Senin (24/2/2025), hal tersebut diatur dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Dari situlah, Riva, Sani, dan Agus mulai terlibat dengan melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Baca juga: Profil Muhammad Kerry Adrianto Riza, Pemilik Klub Hangtuah Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Perbuatan ketiga tersangka menyebabkan produksi minyak Bumi dalam negeri menjadi tidak terserap seluruhnya.

Selain itu, pengondisian rapat optimasi hilir juga menyebabkan pemenuhan minyak mentah dan produk kilang dijalankan lewat skema impor.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau