优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Duduk Perkara Eks Kakanwil Jakarta Khusus Haniv Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Anak

优游国际.com - 26/02/2025, 12:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Mohamad Haniv ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Haniv sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus gratifikasi yang menjerat Haniv terjadi pada 2015-2018 ketika ia masih menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus.

“Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV (Haniv) selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Asep dikutip dari Antara, Selasa (25/2/2025).

Berikut duduk perkara Haniv ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Baca juga: Daftar Gratifikasi yang Wajib dan Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK, Apa Saja?

Duduk perkara eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Haniv jadi tersangka

Asep menjelaskan, Haniv ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan jabatan sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus dan jejaringnya untuk mencari sponsor.

Sponsor tersebut ditujukan untuk kepentingan bisnis anak Haniv dengan cara mengirimkan surat elektronik (surel) atau email berisi permintaan bantuan modal.

Email tersebut dikirimkan ke beberapa pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta yang digunakan untuk membiayai fashion show atau peragaan busana anaknya.

Baca juga: Cerita WNI Bawa Oleh-oleh untuk Guru di Jepang, tapi Ditolak karena Termasuk Gratifikasi

Asep menjelaskan, penyidik KPK terus mengembangkan penyidikan dan menemukan fakta lain bahwa ketika Haniv masih menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus, ia juga menerima uang senilai belasan miliar.

Namun, Haniv tidak bisa menjelaskan asal-usul uang tersebut.

“HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634,” jelas Asep.

“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634,” tambahnya.

Baca juga: Tanggapan Jokowi dan Gibran soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby

Merujuk pemberitaan , Selasa (25/2/2025), Asep menjelaskan, Haniv juga diduga meminta pengiriman uang dalam proposal disertakan ke rekening BRI dan nomor ponsel atas nama Feby Paramita dengan nominal Rp 150 juta.

"Bahwa atas email permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta," ujar Asep.

KPK juga menemukan fakta lain bahwa selama periode 2016-2017, Feby menerima Rp 387 juta dari wajib pajak Kanwil Jakarta Khusus, sedangkan dari bukan wajib pajak Kanwil Jakarta Khusus sebesar Rp 417 juta.

Baca juga: Berapa Nilai yang Dianggap sebagai Gratifikasi? Ini Penjelasannya

Mohamad Haniv dicekal ke luar negeri

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya telah memberlakukan larangan atau pencekalan ke luar negeri terhadap Haniv selama enam bulan.

Langkah mencekal Haniv ke luar negeri dilakukan setelah KPK mengumumkan status tersangka.

“Pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” ujar Tessa dikutip dari Antara, Selasa (25/2/2025).

Ia menambahkan, lembaga anti-rasuah memberlakukan larangan ke luar negeri karena keberadaan tersangka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

KPK juga menjerat Haniv dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Mantan Presiden Korsel Diduga Terlibat Gratifikasi dalam Pengangkatan Jabatan Menantunya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau