KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bakal menerapkan kenaikan tarif tol mulai Mei 2025.
Penerapan kenaikan tarif tol berlangsung secara bertahap hingga akhir 2025 untuk Jalan Tol Trans Jawa sampai Jalan Tol Trans Sumatera.
Kepala BPJT, Wilan Oktavian memastikan, penyesuaian tarif tol terbaru akan mengacu pada laju inflasi wilayah bersangkutan dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.
Dia menjelaskan, besaran kenaikan akan dihitung secara kumulatif selama periode penyesuaian tarif tol. BPJT nantinya akan meminta nilai inflasi dari BPS pada satu bulan sebelum jadwal rencana penyesuaian tol sehingga perhitungan yang dilakukan sesuai dengan inflasi riil.
"Adapun kisaran terhadap besaran penyesuaian tarif memungkinkan dapat dilakukan dengan mengacu pada laju inflasi estimasi, namun demikian besaran tersebut sangat besar kemungkinan akan berbeda dengan penyesuaian tarif tol sesuai nilai inflasi riil,” kata dia, dikutip dari .
Selain penyesuaian tarif tol reguler, Wilan mengungkap bahwa penyesuaian juga akan dilakukan pada tarif tol non-reguler.
Adapun penyesuaian tarif tol non-reguler dilakukan apabila terdapat perubahan lingkup usaha di luar rencana awal yang berdampak pada struktur biaya investasi jalan tol.
Evaluasi penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan nilai inflasi dan rekomendasi teknis terkait pemenuhan SPM yang kemudian direkomendasikan kepada Menteri untuk penetapan penyesuaian tarif.
Lantas, mana saja ruas jalan tol yang bakal mengalami kenaikan tarif?
Baca juga: Ban Pecah di Jalan Tol Bisa Klaim Ganti Rugi ke Jasa Marga, Ini Syarat dan Caranya
Kenaikan tarif tol reguler dan non-reguler akan dilakukan secara bertahap di sejumlah jalan tol.
Diberitakan (14/4/2025), berikut ini jadwal dan ruas jalan tol yang bakal mengalami penyesuaian tarif sepanjang Mei hingga Desember 2025:
Mei 2025
Juli 2025
Agustus 2025
September 2025