优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Ban Pecah di Jalan Tol Bisa Klaim Ganti Rugi ke Jasa Marga, Ini Syarat dan Caranya

优游国际.com - 21/04/2025, 07:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang kendaraannya mengalami pecah ban akibat menghantam lubang di jalan tol, kini bisa mengajukan ganti rugi ke PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

VP Corporate Secretary & Legal PT Jasa Marga, Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo mengatakan, pihaknya akan bertanggung jawab apabila ban pecah terjadi di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, misalnya di ruas jalan tol Trans Jawa.

Namun, bagi pengguna jalan tol di luar pengelola Jasa Marga, prosedur pengajuan klaim ganti rugi bisa saja berbeda.

"Berdasarkan prosedur penanganan klaim perusahaan, jika pengguna jalan tol mengalami ban pecah akibat jalan berlubang di ruas jalan tol Trans Jawa, hal tersebut termasuk dalam gangguan akibat kerusakan permukaan jalan," kata Rio saat dikonfirmasi 优游国际.com, Jumat (18/4/2025).

Rio menambahkan, Jasa Marga akan melakukan penggantian sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Besarannya berdasarkan nilai kerusakan yang disepakati oleh kedua pihak.

Lantas, bagaimana syarat dan ketentuan klaim ban pecah di jalan tol Jasa Marga?

Baca juga: Video Viral Kecelakaan Diduga akibat Ban Pecah di Jaksel, Ini Kronologinya

Syarat klaim ban pecah di jalan tol

Klaim ganti rugi ban pecah di jalan tol di bawah pengelolaan Jasa Marga harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Merujuk Pasa 7 Ayat 6 SK Direksi PT JTT Nomor : 01/KPTS-JTT/2023, berikut persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi pemohon klaim ban pecah di jalan tol:

  • Surat permohonan dari pemakai jalan (asli)
  • Surat keterangan dari Petugas perseroan
  • Surat keterangan dari kepolisian/PJR (asli)
  • Foto Copy SIM STNK KTP
  • Foto pas kejadian
  • Kwitansi asli bengkel
  • History e-toll atau struk tol.

Pastikan pemohon mengajukan klaim ganti rugi ban pecah dalam kurun waktu 3x24 jam sejak kejadian.

Baca juga: Ban Pesawat Garuda Indonesia Lepas Saat Mendarat di Bandara Tanjung Pinang

Mekanisme pengajuan klaim ban pecah di jalan tol

Apabila syarat administrasi sudah lengkap, pemohon dapat segera mengajukan klaim ganti rugi ban pecah.

Pengajuan klaim dilakukan secara gratis. Pemohon tidak perlu membayar biaya klaim ban pecah.

"Pengajuan klaim tidak dikenakan biaya," kata Rio.

Selanjutnya, klaim akan dapat diproses setelah semua persyaratan diterima lengkap oleh Jasa Marga.

Dikutip dari (10/2/2021), berikut prosedur pengajuan klaim ban pecah di jalan tol: 

  • Hubungi layanan call center Jasa Marga di nomor 14080
  • Laporkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP)
  • Selanjutnya, call center akan mengirimkan petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian
  • Petugas akan membantu pengguna jalan tol agar dapat melanjutkan perjalanan.

Dalam hal pengajuan klaim ban pecah, petugas akan menjelaskan mekanisme selanjutnya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau