KOMPAS.com - Eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Mohamad Haniv ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Haniv sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus gratifikasi yang menjerat Haniv terjadi pada 2015-2018 ketika ia masih menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus.
“Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV (Haniv) selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Asep dikutip dari Antara, Selasa (25/2/2025).
Berikut duduk perkara Haniv ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Baca juga: Daftar Gratifikasi yang Wajib dan Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK, Apa Saja?
Asep menjelaskan, Haniv ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan jabatan sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus dan jejaringnya untuk mencari sponsor.
Sponsor tersebut ditujukan untuk kepentingan bisnis anak Haniv dengan cara mengirimkan surat elektronik (surel) atau email berisi permintaan bantuan modal.
Email tersebut dikirimkan ke beberapa pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta yang digunakan untuk membiayai fashion show atau peragaan busana anaknya.
Baca juga: Cerita WNI Bawa Oleh-oleh untuk Guru di Jepang, tapi Ditolak karena Termasuk Gratifikasi
Asep menjelaskan, penyidik KPK terus mengembangkan penyidikan dan menemukan fakta lain bahwa ketika Haniv masih menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus, ia juga menerima uang senilai belasan miliar.
Namun, Haniv tidak bisa menjelaskan asal-usul uang tersebut.
“HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634,” jelas Asep.
“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634,” tambahnya.
Baca juga: Tanggapan Jokowi dan Gibran soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby
Merujuk pemberitaan , Selasa (25/2/2025), Asep menjelaskan, Haniv juga diduga meminta pengiriman uang dalam proposal disertakan ke rekening BRI dan nomor ponsel atas nama Feby Paramita dengan nominal Rp 150 juta.
"Bahwa atas email permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta," ujar Asep.