KOMPAS.com - Pemerintah akan menggelar pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) untuk masyarakat yang berulang tahun mulai Februari 2025.
Untuk mendukung program tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan pedoman pemeriksaan kesehatan gratis pada Selasa (21/1/2025).
Petunjuk PKG itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun.
Juru Bicara Kemenkes, Widyawati mengatakan, aturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan gratis untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"Penerbitan Juknis ini merupakan bukti kesiapan kami dalam menjalankan program pemeriksaan kesehatan gratis," ujarnya, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.
Secara garis besar, petunjuk teknis itu berisi berbagai aspek pelaksanaan PKG, mulai dari sasaran peserta, waktu dan tempat pelaksanaan, jenis pemeriksaan, cara serta dokumen yang diperlukan masyarakat.
Baca juga: Skema Skrining Kesehatan Gratis mulai Februari 2025: Berlaku 1 Bulan Usai Ultah, Pakai BPJS-WA
Mengacu pada pedoman , masyarakat yang bisa mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis adalah:
Khusus bagi bayi baru lahir, pemeriksaan gratis dilakukan setelah bayi berusia dua hari atau lebih dari 24 jam.
Sementara, bagi kelompok usia lainnya dilakukan saat berulang tahun sampai maksimal satu bulan (30 hari) setelah ulang tahun.
Bagi yang berulang tahun pada Januari, Februari, dan Maret, masa pemeriksaan berlaku hingga 30 April 2025.
Pemeriksaan kesehatan gratis bagi bayi baru lahir dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani persalinan, baik tingkat pertama (FKTP) maupun tingkat lanjut (FKTL).
Lalu, kelompok usia lainnya dilakukan di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Benarkah Selama Ini MCU Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Faktanya
Jenis pemeriksaan disesuaikan dengan usia dan beban penyakit terbanyak pada setiap kelompok sasaran. Berikut rinciannya:
Baca juga: Medical Check Up Gratis Hadiah Ultah Digelar Awal 2025, Kemenkes: Harus Unduh SatuSehat
Kardiovaskular:
Paru: