Saat itu, Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengeluarkan kebijakan menjalin kerja sama dengan supplier LNG dari luar negeri, salah satunya Corpus Christi Liquefaction (CCL) asal Amerika Serikat.
Menurut KPK, pengambilan keputusan dilakukan sepihak oleh Karen Agustiawan tanpa kajian menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina.
Baca juga: Daftar Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Menerima Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Selain itu, tidak ada pelaporan untuk menjadi bahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Sehingga tindakan Karen Agustiawan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah," demikian keterangan KPK dalam laman resminya, seperti dikutip 优游国际.com, Kamis (9/1/2025).
KPK mengatakan, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL itu tidak terserap di pasar domestik.
Hal ini berakibat pada oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Atas kondisi itu, PT Pertamina harus menjual rugi kargo LNG itu di pasar internasional.
Baca juga: Daftar Lengkap Pengurus DPP PDI-P hingga 2025, Ada Ganjar dan Ahok
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG itu mengakibatkan kerugian negara sekitar 140 juta dollar AS atau setara Rp 2,1 triliun.
Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dan telah divonis sembilan tahun penjara .
KPK menilai, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain itu, tuntutan jaksa meminta agar Karen didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Profil Hana Hanifah, Artis yang Tersandung Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Riau
Atas perbuatannya, Karen dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281 dan 104.016,65 dollar AS.
Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS.
Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Belakangan, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
(Sumber: 优游国际.com/Haryanti Puspa Sari, Ardito Ramadhan, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.