优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Ramai Ditolak, Mungkinkah Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Bisa Dibatalkan?

优游国际.com - 21/12/2024, 20:00 WIB
Chella Defa Anjelina,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rencana pemerintah menetapkan tarif PPN naik 12 persen pada 2025 menimbulkan kritik hingga penolakan dari berbagai kalangan.

Kebijakan ini dinilai akan memberatkan masyarakat, karena menyebabkan harga sejumlah barang dan jasa naik.

Dengan kata lain, kebijakan ini dianggap bisa menambah jumlah pengeluaran.

Banyak pihak yang menyebut bahwa hal tersebut akan makin menurunkan daya beli masyarakat yang saat ini sedang merosot.

Protes PPN 12 persen ini salah satunya terjadi di media sosial. Banyak warganet yang menaikkan tagar #TolakKenaikanPPN dan #PajakMencekik hingga menandatangai petisi yang ditujukan untuk Presiden Prabowo Subianto.

Petisi dibuat sejak Kamis (19/12/2024) dan hingga Sabtu (21/2024) siang telah ditanda tangani lebih dari 160.000 orang.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga akan turun pekan ini jika ekskalasi emosional masyarakat meningkat, sebagaimana dilaporkan , Sabtu (21/12/2024).

Bahkan pada Kamis, ratusan penggemar K-pop sudah menyuarakan penolakannya di depan Istana Negara.

Lantas, dengan riuhnya protes dari masyarakat, apakah rencana PPN 12 persen dapat batal?

Baca juga: Link Petisi Tolak PPN 12 Persen, Lebih dari 130.000 Orang Sudah Tanda Tangan


PPN 12 persen bisa batal, jika...

Dosen hukum administrasi negara Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Ilahi mengatakan, kenaikan PPN 12 persen bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review jika dinilai bertentangan dengan konstitusi.

"Kalau dibatalkan tentu ada mekanisme yang harus dilakukan dan yang bisa membatalkan secara hukum adalah MK kalu diuji ya, tapi persoalannya belum ada masuk obyeknya," jelas Beni, saat dihubungi 优游国际.com, Sabtu (21/12/2024).

Menurutnya, langkah paling rasional yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan evaluasi sebelum 2025 atau menunda penerapan PPN 12 persen.

Meski Presiden dan Menteri Keuangan telah menyampaikan bahwa kenaikan pajak ini hanya dikenakan untuk barang mewah, tetapi Beni menyebut, parameter barang mewah belum begitu jelas dalam peraturan turunannya.

Walaupun pajak merupakan salah satu sumber APBN, tetapi implikasinya terhadap kesejahteraan rakyat harus diukur secara tepat.

"Dalam hukum pajak ada yang namanya taxation without representation is robbery. Pajak yang tidak diikuti dengan representasi sama saja disebut sebuah kejahatan, apalagi bertentangan dengan kedaulatan rakyat," ujarnya.

Baca juga: Rupiah Melemah di Tengah Isu PPN 12 persen, Apa Sebab dan Dampak bagi Masyarakat?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau