KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait status pencalonan Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024.
Sebagai informasi, Rohidin saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Hal ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (23/11/2024).
Pada Pilkada Bengkulu 2024, Rohidin Mersyah yang berpasangan dengan Meriani akan menghadapi pasangan Helmi Hasan-Mian.
Lantas, bagaimana status pencalonan Rohidin Mersyah pada Pilkada 2024?
Baca juga: 4 Fakta OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, calon gubernur Bengkulu nomor urut 2 ini masih dapat dipilih dalam Pilkada 2024, pada Rabu (27/11/2024).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, selama Rohidin berstatus tersangka, ia masih dapat dipilih saat pemungutan suara.
Tak hanya itu, Rohidin juga berhak ditetapkan dan dilantik sebagai gubernur jika menang pilkada.
“Dasarnya merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada,” kata Afifuddin, dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024).
Adapun, bunyi Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada seperti berikut:
“Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur”.
Baca juga:
Kendati demikian, pasal tersebut tidak berlaku jika Rohidin sudah berstatus terpidana ketika dilantik menjadi gubernur.
Dalam Pasal 163 ayat (7) dan ayat (8), disebutkan bahwa calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana saat acara pelantikan, akan dilantik dan langsung diberhentikan saat itu juga.
Sementara itu, Pasal 16 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 mengatur teknis pemungutan suara apabila ada pasangan calon yang berstatus sebagai terpidana.
Berdasarkan ketentuan di PKPU tersebut, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota akan mengumumkan status terpidana calon kepala daerah tersebut ke KPPS melalui PPK dan PPS.