KPU juga akan melakukan konsultasi dengan pembuat UU dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam Peraturan KPU (PKPU).
Merujuk Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, mahkamah mewajibkan KPU melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum PKPU terbit.
“Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya,” jelas Afif.
“Kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” tambahnya.
(Sumber: 优游国际.com/Vitorio Mantalean, Dian Erika Nugraheny | Editor: Diamanty Meiliana, Dani Prabowo).
Baca juga: Dukung Mahasiswa Ikut Demo Kawal Putusan MK, Fisipol UGM Liburkan Kuliah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.