KOMPAS.com - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memutuskan meliburkan aktivitas perkuliahan pada Kamis (22/8/2024).
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk dukungan kepada mahasiswa yang demo dengan turun ke jalan untuk melawan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas partai pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
Aksi menentang keputusan DPR yang ngotot melanjutkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) digelar di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta hari ini.
“Betul (Fisipol UGM meliburkan perkuliahan untuk mendukung aksi mahasiswa,” kata Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fisipol UGM Poppy Sulistyaning Winanti, saat dihubungi 优游国际.com, Kamis.
Mewakili Dekan Fisipol UGM, Wawan Mas’udi, Poppy meminta mahasiswa yang menggelar aksi demo hari ini untuk berhati-hati.
Baca juga: Apa Maksud Peringatan Darurat Garuda Biru dan Kaitannya dengan Kawal Putusan MK?
Poppy menjelaskan, Fisipol UGM telah mengeluarkan pernyataan sikap dengan tajuk “Menyelamatkan Demokrasi Indonesia” terkait keputusan DPR yang mengabaikan putusan MK terkait Pilkada.
Fisipol UGM mengeluarkan pernyataan sikap tersebut setelah menilai situasi demokrasi di Tanah Air semakin lenyap dalam beberapa waktu terakhir.
Ada empat poin yang diutarakan Fisipol UGM, salah satunya pihak fakultas mengecam semua bentuk orkestrasi dan manipulasi konstitusional terhadap prosedur demokrasi yang sudah dan sedang berlangsung yang telah menjadi jalan untuk melanggengkan kekuasaan dan tirani mayoritas.
Kedua, Fisipol UGM menolak berbagai bentuk legalisme otokratik sebagai cara untuk melegitimasi praktik-praktik berkuasa yang merendahkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Ketiga, pihak fakultas juga menuntut prosedur Pilkada dijalankan secara bermartabat dan fair sebagai pilar pokok demokrasi.
Kemudian, Fisipol UGM juga mendorong KPU untuk berpegang pada keputusan MK sebagai satu-satunya peluang konstitusional untuk menjaga demokrasi di negeri ini.
Terakhir, Fisipol UGM mendorong kekuatan masyarakat sipil sebagai aktor demokrasi yang tersisa untuk berkonsolidasi dan terus aktif menyelamatkan Indonesia dari kepunahan.
Baca juga: Ramai soal Kawal Putusan MK, Ini 3 Hal yang Harus Dipahami terkait Pilkada
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM juga buka suara soal keputusan DPR yang mengabaikan putusan MK.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis di akun Instagram @bemkm_ugm, Rabu (21/8/2024), BEM UGM menuntut KPU untuk memenuhi dan menjalankan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 secara penuh sebagai landasan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
BEM UGM mendesak DPR untuk segera menghentikan pembahasan RUU Pilkada dalam sidang paripurna.