优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Ramai soal Kawal Putusan MK, Ini 3 Hal yang Harus Dipahami terkait Pilkada

优游国际.com - 21/08/2024, 18:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Tanda pagar (tagar) Kawal MK dan peringatan darurat muncul di media sosial x pasca-pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK menegaskan batas syarat batas usia minimal ketika seseorang maju sebagai calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.

Putusan tersebut dinilai menjegal langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang hendak maju Pilkada Jawa Tengah 2024.

Mahkamah juga mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung calon kepala daerah pada Pilkada tahun ini.

Putusan MK tersebut dinilai sejumlah pihak membawa angin segar bagi Anies Baswedan yang sempat diperkirakan gagal maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

Namun, ada upaya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak putusan MK dengan merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Baca juga: Daftar Partai yang Bisa Ajukan Calon Sendiri di Pilkada Jakarta 2024 Menurut Putusan MK

Poin-poin putusan MK soal Pilkada

Setidaknya ada tiga putusan MK yang dinilai mengubah peta politik jelang Pilkada serentak 2024 terkait syarat mengusung dan pendaftaran calon kepala daerah.

Berikut poin-poin putusan MK soal Pilkada:

1. Ambang batas pencalonan kepala daerah

MK mengatur ulang ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dilansir dari Antara, Selasa, lewat putusan tersebut partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mengusung calon kepala daerah.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Dalam putusannya, MK mengatur bahwa partai politik dapat mengusung calon kepala daerah jika:

  • Mengusung calon gubernur dan wakil gubernur:
    • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
    • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
    • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
    • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
  • Mengusung Calon bupati/calon wakil bupati dan calon wali kota/calon wakil wali kota:
    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Baca juga: Dampak Serius jika Putusan MK soal Pilkada Diabaikan, Pembangkangan Konstitusi dan Melawan Hukum

2. Mantan kepala daerah tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah di wilayah yang sama

Melalui Putusan Nomor 73/PUU-XXII/2024, MK menolak gugatan supaya mantan gubernur, bupati, atau wali kota mencalonkan diri sebagai wakil gubernur, bupati, atau wali kota di wilayah yang sama.

Menurut MK, norma tersebut tidak dapat dikatakan sebagai upaya menghalangi keinginan seseorang untuk mengikuti pilkada.

Norma itu hanya membatasi mantan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menjadi wakil gubernur, bupati, dan wakil wali kota di wilayah yang sama.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau