KOMPAS.com - Seperti di Indonesia, sejumlah negara di dunia juga menetapkan upah minimum sebagai standar gaji bagi tenaga kerja.
Persyaratan upah minimum di dunia sangat bervariasi, dengan variabel atau faktor yang beragam pula.
Di Indonesia, upah minimum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah () Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran upah minimum tiap daerah di Indonesia itu mengacu pada perhitungan yang mencakup variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Lantas, mana saja negara dengan upah minimum terendah di dunia?
Baca juga: Upah Minimum dan Harga Komponen Kebutuhan Hidup Disebut Terlalu Jomplang, Ini Kata Kemenaker
Berdasarkan data yang dihimpun laman perekrutan Velocity Global, Indonesia masuk dalam daftar negara dengan upah terendah di dunia pada 2024.
Secara umum, upah minimum bulanan di Indonesia bervariasi tergantung provinsi dan kabupaten/kota.
Dilansir dari ÓÅÓιú¼Ê.com, Senin (1/1/2024), DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah upah minimum provinsi (UMP) 2024 tertinggi, yakni Rp 5.067.381.
Sementara itu, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP terendah, yaitu sebesar Rp 2.036.947.
Dikutip dari laman Velocity Global, Rabu (31/1/2024), berikut daftar negara yang menawarkan upah minimum terendah di dunia 2024:
Undang-Undang tentang Upah India Tahun 2019 menetapkan upah minimum nasional sebesar 2,12 dollar AS per hari atau 45 dollar AS per bulan.
Jika diubah dengan kurs Rp 16.174 per dollar AS, nominal tersebut berkisar Rp 34.290 per hari atau Rp 727.839 per bulan.
Kendati demikian, upah minimum di negara Asia Selatan ini akan kembali bervariasi tergantung pada keahlian, industri, dan tempat kerja para pekerja.
Upah minimum yang berlaku di Nigeria merupakan salah satu gaji minimum terendah di dunia.
Tercatat, sejak 1 September 2023, negara di Afrika Barat ini memberlakukan upah minimum senilai 76 dollar AS per bulan atau sekitar Rp 1.229.240 per bulan.
Negara dengan nominal upah minimum terendah yang berlaku pada 2024 selanjutnya adalah Uzbekistan.
Negara di kawasan Asia Tengah ini tercatat menetapkan gaji minimum bulanan bagi tenaga kerja sebesar 80 dollar AS atau sekitar Rp 1.293.936.
Selain India, negara Asia Selatan lain juga masuk dalam daftar upah minimum terendah di dunia, yaitu Pakistan.
Situs Velocity Global mencatat, Pakistan memberlakukan upah minimal bulanan senilai Rp 1.843.858 atau 114 dollar AS.
Baca juga: Muncul Keluhan Gaji Lulusan SMA dan S1 Sama-sama Upah Minimum, Apa Bedanya?