KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU).
Dalam beleid atau aturan itu, seorang ibu berhak mendapat cuti melahirkan hingga 6 bulan lamanya.
Mengacu pada Pasal 4 ayat 3, berikut ketentuan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan:
Indonesia bukan negara pertama yang menerapkan cuti melahirkan pekerja perempuan dalam durasi cukup lama.
Beberapa negara sudah menerapkannya dengan jangka waktu yang justru lebih lama.
Baca juga: RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut negara dengan cuti melahirkan paling lama di dunia:
Bulgaria adalah salah satu negara dengan durasi cuti melahirkan paling lama.
Dilansir dari ILO, negara ini menawarkan cuti selama 58 minggu atau sekitar 410 hari yang setara dengan 14 bulan bagi ibu melahirkan.
Sebagaimana dikutip dari laman Ruskow Law, cuti selama 410 hari itu dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
Sisa cuti melahirkan, yakni 275 dari 410 hari bisa diajukan dengan permohonan tertulis dari ibu ke tempat kerja dengan melampirkan akta kelahiran anak.
Selama cuti, pekerja berhak mendapat kompensasi cuti hamil berdasarkan layanan iuran asuransi yang telah dimilikinya.
Baca juga: Apakah Pekerja yang Ambil Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?
Yunani juga memberikan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan dengan durasi cukup lama, yaitu 43 minggu atau sekitar 10 bulan.
Dilansir dari ILO, cuti melahirkan tersebut dibagi menjadi 2 periode, yaitu:
Selama 17 minggu cuti, pekerja bakal mendapatkan kompensasi gaji 100 persen.
Sementara pada 6 bulan cuti berikutnya, pekerja berhak mendapat kompensasi pembayaran minimal sebesar nominal yang disepakati secara nasional.
Baca juga: Plus Minus Cuti Melahirkan 6 Bulan seperti Usulan dalam RUU KIA