优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Plus Minus Cuti Melahirkan 6 Bulan seperti Usulan dalam RUU KIA

优游国际.com - 22/06/2022, 19:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Sebelumnya RUU KIA menjadi perhatian publik sebab sejumlah pasalnya dinilai progresif bagi perempuan.

Dalam RUU KIA di antaranya mengatur perpanjangan masa cuti melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan," demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA.

Sementara sebelumnya, penetapan masa cuti melahirkan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja mengatur bahwa durasi waktu cuti melahirkan 3 bulan.

Baca juga:

Plus minus cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan

Wacana mngenai cuti melahirkan selama enam bulan memicu pembahasan terkait manfaat dan dampaknya. 

Adanya rencana aturan tersebut bisa menjadi kabar yang baik bagi perempuan calon ibu. Namun di sisi lain juga membuat segelintir masyarakat khawatir.

Khawatir enggan rekrut karyawan perempuan

Mereka khawatir jika aturan ini diteken, maka akan ada banyak perusahaan yang enggan merekrut karyawati ke depannya.

Hal itu karena perusahaan akan kehilangan produktivitas kerja pekerja perempuan, sementara tetap harus membayar gajinya.

Kekhawatiran itu salah satunya diungkapkan Tuzzahra (29), ibu satu anak yang bekerja di Jakarta Pusat.

"Saya kurang setuju wacana itu. Karena saya meyakini bakal membuat banyak perusahaan yang segan mengangkat karyawan perempuan. Padahal, sekarang saja cari kerja untuk perempuan sudah susah," kata dia kepada , Selasa (21/6/2022).

Tuzzahra bukannya tidak setuju dengan pelonggaran jatah cuti melahirkan.

Namun dia berharap pemerintah juga memikirkan aturan lainnya yang melindungi para pekerja wanita ke depannya dengan membuat aturan yang juga menguntungkan perusahaan.

Baca juga:

Stigma pekerja perempuan

Hal serupa juga dikhawatirkan Prana (29), karyawati perusahaan swasta yang baru melahirkan satu bulan lalu.

Prana menceritakan pengalaman tentang buruknya stigma masyarakat akan karyawati baru yang tengah hamil.

Sebelumnya di kantor lamanya ada karyawan yang sebulan masuk, tapi baru tahu kalau lagi hamil tiga bulan.

"Setelah ketahuan karyawan lain, dia habis dijulidin ibu-ibu di kantor. Padahal orang tersebut mengaku tidak tahu kalau sedang hamil saat proses rekrutmen pekerjaan. Kan kasihan," kenang Prana.

Karena itu Prana khawatir, saat cuti melahirkan tiga bulan saja sudah tidak mudah diterima oleh warga perusahaan, bagaimana jika cuti tersebut jadi diperpanjang.

Selain itu, alih-alih cuti melahirkan selama enam bulan, Prana mengusulkan agar pemerintah juga menengok pentingnya jatah cuti bagi ayah yang menemani ibu.

"Alangkah baiknya, ada aturan yang memanjangkan cuti bagi ayah. Biar mereka ikut ngurusin anak dan jagain istri, khususnya sebelum masa melahirkan," ungkap Prana.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pasukan Nyamuk Serang Penumpang Pesawat IndiGo Saat di Angkasa

Pasukan Nyamuk Serang Penumpang Pesawat IndiGo Saat di Angkasa

Tren
Seperti Apa Fitur Whatsapp Terbaru 'Advanced Chat Privacy' untuk Lindungi Percakapan Sensitif?

Seperti Apa Fitur Whatsapp Terbaru "Advanced Chat Privacy" untuk Lindungi Percakapan Sensitif?

Tren
Indonesia Kirim Wakil untuk Ikuti Konklaf Pemilihan Paus, Siapa Dia?

Indonesia Kirim Wakil untuk Ikuti Konklaf Pemilihan Paus, Siapa Dia?

Tren
Kebiasaan Mager Bisa Meningkatkan Risiko Kematian Dini, Ini Penjelasan Dokter

Kebiasaan Mager Bisa Meningkatkan Risiko Kematian Dini, Ini Penjelasan Dokter

Tren
Paus Fransiskus Dimakamkan Hari Ini, Kapan Vatikan Gelar Konklaf?

Paus Fransiskus Dimakamkan Hari Ini, Kapan Vatikan Gelar Konklaf?

Tren
Ramai soal Uang Indonesia 3.1, Apakah Alat Pembayaran yang Sah? Ini Kata Peruri

Ramai soal Uang Indonesia 3.1, Apakah Alat Pembayaran yang Sah? Ini Kata Peruri

Tren
Alasan Paus Fransiskus Pilih Basilika Santa Maria Maggiore sebagai Peristirahatan Terakhirnya

Alasan Paus Fransiskus Pilih Basilika Santa Maria Maggiore sebagai Peristirahatan Terakhirnya

Tren
Daftar Seafood yang Tetap Bisa Dikonsumsi Penderita Hipertensi

Daftar Seafood yang Tetap Bisa Dikonsumsi Penderita Hipertensi

Tren
Setelah Cekcok Panas, Trump dan Zelensky Gelar Pertemuan di Roma Jelang Pemakaman Paus Fransiskus

Setelah Cekcok Panas, Trump dan Zelensky Gelar Pertemuan di Roma Jelang Pemakaman Paus Fransiskus

Tren
Trump Hadir di Pemakaman Paus Fransiskus, Duduk di Barisan Paling Depan

Trump Hadir di Pemakaman Paus Fransiskus, Duduk di Barisan Paling Depan

Tren
Doa Terakhir dari Para Kardinal untuk Paus Fransiskus

Doa Terakhir dari Para Kardinal untuk Paus Fransiskus

Tren
Ilmuwan Temukan Fakta tentang Mind-Blanking, Ketika Pikiran Mandek Sesaat

Ilmuwan Temukan Fakta tentang Mind-Blanking, Ketika Pikiran Mandek Sesaat

Tren
Gempa Berkekuatan M 6,1 Guncang Ekuador, 710 Orang Terdampak

Gempa Berkekuatan M 6,1 Guncang Ekuador, 710 Orang Terdampak

Tren
Benarkah Minum Teh Setelah Makan Buruk bagi Kesehatan? Ini Penjelasan Dokter

Benarkah Minum Teh Setelah Makan Buruk bagi Kesehatan? Ini Penjelasan Dokter

Tren
Anak Wakil Direktur CIA Tewas saat Bertempur untuk Rusia

Anak Wakil Direktur CIA Tewas saat Bertempur untuk Rusia

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau