KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan pekerja, mulai dari pekerja swasta sampai pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketentuan itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah () Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera sebagaimana diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2024.
Pendaftaran sebagai peserta Tapera sendiri harus dilakukan paling lama tujuh tahun sejak berlakunya PP tersebut atau maksimal pada 2027.
Bersifat wajib, pekerja dapat mulai mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai peserta Tapera atau belum.
Lantas, bagaimana caranya?
Baca juga: Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?
Cara mengecek apakah pekerja sudah terdaftar sebagai peserta Tapera atau belum hanya membutuhkan nomor induk kependudukan (NIK).
NIK yang terdiri dari 16 digit ini bisa ditemukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Simak langkah-langkah pengecekan kepesertaan Tapera berikut:
Jika belum terdaftar, situs akan memuat keterangan berupa, "Anda belum terdaftar sebagai Peserta Tapera, silahkan hubungi bagian kepegawaian Anda."
Pasal 5 ayat (3) PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Pemerintah menetapkan besaran setoran adalah 3 persen yang disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 10.
Khusus pekerja swasta, setoran Tapera sejumlah 3 persen terdiri dari 2,5 persen dari gaji, serta 0,5 persen dari pemberi kerja.
Bagi pekerja mandiri yang tidak menyetorkan iuran Tapera akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Pasal 55 ayat (3) huruf b PP menyebutkan, jangka waktu peringatan tertulis pertama bagi pekerja mandiri berlaku selama sepuluh hari kerja.
Apabila hingga berakhirnya jangka waktu tersebut pekerja mandiri tidak membayar iuran, akan dikenakan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu sepuluh hari kerja.
Sementara, sanksi untuk pekerja yang gajinya dipotong oleh pemberi kerja ditanggung oleh tempat peserta bekerja.
Merujuk Pasal 56 ayat (1), sanksi untuk pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam Tapera, meliputi peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, serta pencabutan izin usaha.
Baca juga: Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?