KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen pada Rabu (8/5/2024).
PT Paytren Aset Manajemen adalah perusahaan investasi syariah yang didirikan oleh pendakwah Ustaz Yusuf Mansur. Salah satu produknya yang sempat viral adalah Paytren e-money.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelola Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari menyampaikan, PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," kata Yunita, dikutip dari keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Selasa (14/5/2024).
Temuan itu menyusul pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan tersebut.
Lantas, apa alasan OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen?
Baca juga: Mengenal Apa Itu Paytren yang Lagi Trending di Twitter Gegara Video Ustaz Yusuf Mansur
Menurut pemeriksaan OJK, pencabutan izin PT Paytren Aset Manajemen dilakukan karena perusahaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran berupa:
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi atau Manajer Investasi Syariah.
Perusahaan ini juga wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
OJK juga mewajibkan PT Paytren Aset Manajemen untuk menyelesakan kewajiban kepada OJK melalui SIstem Informasi Penerimaan OJK.
Baca juga:
Pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen menyebabkan perusahaan itu harus membubarkan operasionalnya.
OJK memberikan waktu maksimal 180 hari atau 6 bulan terhitung sejak pencabutan izin usaha tersebut pada 8 Mei 2024.
Setelah dibubarkan, nama dan logo perusahaan tersebut juga dilarang digunakan untuk kegiatan apapun, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas tersebut.
Baca juga:
PT Paytren Aset Manajemen didirikan oleh pendakwah Ustaz Yusuf Mansur.
Perusahaan ini resmi mengantongi surat izin OJK sejak 24 OKtober 2017 melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.