优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

优游国际.com - 14/05/2024, 18:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen pada Rabu (8/5/2024).

PT Paytren Aset Manajemen adalah perusahaan investasi syariah yang didirikan oleh pendakwah Ustaz Yusuf Mansur. Salah satu produknya yang sempat viral adalah Paytren e-money.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelola Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari menyampaikan, PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," kata Yunita, dikutip dari keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Selasa (14/5/2024).

Temuan itu menyusul pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan tersebut.

Lantas, apa alasan OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paytren yang Lagi Trending di Twitter Gegara Video Ustaz Yusuf Mansur

Alasan izin PT Paytren Aset Manajemen dicabut

Menurut pemeriksaan OJK, pencabutan izin PT Paytren Aset Manajemen dilakukan karena perusahaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran berupa:

  1. Kantor tidak ditemukan
  2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
  4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris
  5. Tidak memiliki Komisaris Independen
  6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
  8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi atau Manajer Investasi Syariah.

Perusahaan ini juga wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

OJK juga mewajibkan PT Paytren Aset Manajemen untuk menyelesakan kewajiban kepada OJK melalui SIstem Informasi Penerimaan OJK.

Baca juga:

PT Paytren Aset Manajemen dibubarkan

Pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen menyebabkan perusahaan itu harus membubarkan operasionalnya.

OJK memberikan waktu maksimal 180 hari atau 6 bulan terhitung sejak pencabutan izin usaha tersebut pada 8 Mei 2024.

Setelah dibubarkan, nama dan logo perusahaan tersebut juga dilarang digunakan untuk kegiatan apapun, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas tersebut.

Baca juga:

Profil PT Paytren Aset Manajemen

PT Paytren Aset Manajemen didirikan oleh pendakwah Ustaz Yusuf Mansur.

Perusahaan ini resmi mengantongi surat izin OJK sejak 24 OKtober 2017 melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau