Selain menangkap HS bersama stafnya, kejati Bali juga berencana memanggil petugas imigrasi lainnya untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan dan Pungli Oknum Kades di Bandung
Buntut OTT Kejati Bali pada Selasa, HS resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Kabar penonaktifan HS dikonfirmasi oleh Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Bali, Barron Ichsan.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memberi kepastian mengenai sanksi pemecatan apa hukuman lain yang dijatuhkan kepada HS.
"Sementara nonaktif. Kami asas praduga tak bersalah. Nanti kan biar hakim yang menentukan," ujar Barron dikutip dari , Kamis.
"Hukumannya sesuai peraturan ASN (Aparatur Sipil Negara). Kan ada peraturannya, tidak bisa langsung pecat-pecat aja," lanjutnya.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Terjerat Kasus Korupsi
Barron juga menyampaikan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan terkait penangkapan HS oleh Kejati Bali.
Ia mengeklaim, pihaknya sudah berusaha mencegah praktik pungli, seperti memasang mesin pintu otomatis di konter imigrasi bandara.
"Kami sudah menyiapkan mesin autogate. Sedang proses pemasangan itu ada sekitar 30 unit. Akan datang lagi sekitar 50 unit. Ini untuk meminimalisir kontak antara petugas dan penumpang. Langkah-langkah perbaikan itu sebetulnya sudah kami lakukan," jelas Barron.
Baca juga: Karen Agustiawan dan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya...
(Sumber: 优游国际.com/Hasan | Editor: Farid Assifa, Pythag Kurniati).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.