优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

5 Fakta Pejabat Imigrasi Bali Jadi Tersangka Pungli, Kantongi Rp 200 Juta per Bulan

KOMPAS.com - Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli).

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Bali pada Selasa (14/11/2023) pukul 22.00 Wita.

HS diringkus karena diduga melakukan pungli pada layanan prioritas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Penetapan HS sebagai tersangka dimuat dalam surat bernomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Status tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali mendapatkan alat bukti, seperti keterangan para saksi, barang bukti, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk.

Selain HS, kejati Bali juga mengamankan empat orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi.

"Saudara HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji," ujar Asisten Tindak pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan dikutip dari Antara, Kamis (16/11/2023).

Berikut fakta pejabat Imigrasi Bali yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pungli:

1. Kantongi Rp 100-Rp 200 juta per bulan

Dedy mengatakan bahwa lima orang yang diamankan adalah petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kelimanya diringkus usai diduga melakukan pungli dengan memanfaatkan jalur fast track di terminal internasional bandara.

Adapun, fast track adalah layanan prioritas guna mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Fast track bisa digunakan oleh pekerja migran Indonesia, lanjut usia, ibu dengan bayi, termasuk ibu hamil.

Dedy menyampaikan, lima orang yang ditangkap sempat dibawa ke Kejati Bali untuk dimintai keterangan.

Dari praktik pungli di bandara, nominal pungutan bisa mencapai Rp 100-Rp 200 juta setiap bulannya.

"Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktik (pungli) tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp 100 juta-Rp 200 juta per bulan," ujarnya dikutip dari 优游国际.com, Rabu (15/11/2023).

Kasus pungli layanan fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai ini diungkap Kejati Bali usai menerima laporan dari masyarakat.

Dilansir dari 优游国际 TV, Kamis, pelaku diduga meminta pungutan sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000 bagi yang menggunakan jalur khusus.

Ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kejati Bali tidak hanya mengamankan lima orang, namun juga menyita uang diduga hasil penyalahgunaan senilai Rp 100 juta.

HS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung selama 20 hari ke depan.

3. Minta pungli secara cash

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengutarakan bahwa pungli pada fast track dijual kepada wisatawan asing senilai Rp 250.000.

Pelaku meminta pungutan melalui pembayaran secara cash atau tunai.

Meski begitu, Kejati Bali juga mendalami adanya pungli yang dilakukan melalui transfer atau QRIS.

"Dari keterangan saksi ada yang menyerahkan Rp 200.000, Rp 250.000, Rp 100.000. Jadi tidak pasti, rata-rata," ujar Putu dikutip dari 优游国际.com, Kamis.

"Sementara yang kami dapatkan kemarin itu cash. Apakah ada pembayaran melalui transfer atau yang lain nanti kami akan kembangkan seperti apa," tambahnya.

4. HS terima uang pungli dari staf

Lebih lanjut, Putu menjelaskan bahwa HS menerima uang hasil pungli dari empat staf yang kini sudah diamankan oleh Kejati Bali.

Empat orang tersebut adalah petugas imigrasi yang berjaga di konter pada Selasa malam dan statusnya masih sebagai saksi.

Ia menerangkan, uang yang didapat petugas konter dari pungutan fast track diberikan kepada HS. Hasil pungli digunakan oleh HS atau diberikan kepada anggota yang satu regu.

"Diserahkan kepada tersangka selaku kasi (kepala seksi). Yang diamankan kemarin yang ada di tempat. Jadi yang bertugas. Dari kelima yang diamankan itu tidak semuanya menerima uang tersebut," ungkap Putu.

Putu menambahkan, ada empat grup petugas yang berjaga di konter imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selain menangkap HS bersama stafnya, kejati Bali juga berencana memanggil petugas imigrasi lainnya untuk dimintai keterangan.

5. HS dinonaktifkan

Buntut OTT Kejati Bali pada Selasa, HS resmi dinonaktifkan dari jabatannya.

Kabar penonaktifan HS dikonfirmasi oleh Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Bali, Barron Ichsan.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memberi kepastian mengenai sanksi pemecatan apa hukuman lain yang dijatuhkan kepada HS.

"Sementara nonaktif. Kami asas praduga tak bersalah. Nanti kan biar hakim yang menentukan," ujar Barron dikutip dari 优游国际.com, Kamis.

"Hukumannya sesuai peraturan ASN (Aparatur Sipil Negara). Kan ada peraturannya, tidak bisa langsung pecat-pecat aja," lanjutnya.

Barron juga menyampaikan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan terkait penangkapan HS oleh Kejati Bali.

Ia mengeklaim, pihaknya sudah berusaha mencegah praktik pungli, seperti memasang mesin pintu otomatis di konter imigrasi bandara.

"Kami sudah menyiapkan mesin autogate. Sedang proses pemasangan itu ada sekitar 30 unit. Akan datang lagi sekitar 50 unit. Ini untuk meminimalisir kontak antara petugas dan penumpang. Langkah-langkah perbaikan itu sebetulnya sudah kami lakukan," jelas Barron.

(Sumber: 优游国际.com/Hasan | Editor: Farid Assifa, Pythag Kurniati).

/tren/read/2023/11/17/183000465/5-fakta-pejabat-imigrasi-bali-jadi-tersangka-pungli-kantongi-rp-200-juta

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke