Kerusakan organ tubuh seperti hati dan ginjal ini terjadi akibat mengonsumsi empat bahan kimia obat dalam jangka panjang tanpa pengawasan dokter.
Masih dari laman BPOM, berikut produk obat tradisional dengan klaim mengatasi pegal linu dan asam urat yang terbukti mengandung BKO:
Baca juga: Ciri-ciri dan Daftar Obat Tradisional Ilegal Mengandung BKO Menurut BPOM
Menurut BPOM, kandungan bahan kimia obat dalam obat tradisional hanya dapat diketahui melalui uji laboratorium.
Namun, sejumlah ciri fisik produk dapat dikenali sebagai obat tradisional ilegal yang diduga mengandung BKO.
Berikut ciri-ciri obat tradisional yang diduga mengandung BKO:
BPOM mengungkapkan, produk herbal atau jamu yang diduga menggunakan bahan kimia obat biasanya menampilkan gambar vulgar dan tidak sopan pada kemasan.
Misalnya, kemasan bergambar vulgar atau tidak senonoh pada produk jamu kuat untuk pria.
Ciri obat herbal ilegal selanjutnya, yakni mencantumkan klaim berlebihan pada kemasan produk obat tradisional atau jamu.
Sebagai contoh, jamu pegal linu dengan kemasan bertuliskan mampu mengatasi pegal linu, nyeri sendi, asam urat, kolesterol, darah tinggi, cikunguya, dan rematik.
Obat tradisional yang diduga mengandung BKO berikutnya kerap menawarkan efek instan dan cespleng atau sangat mujarab.
Contohnya, sebuah produk jamu untuk melangsingkan tubuh yang menjanjikan hasil instan, berupa penurunan berat badan sebanyak 10 kilogram dalam waktu hanya satu minggu.
Produk dengan BKO juga biasanya mencantumkan testimoni terkait khasiat, keamanan, dan mutu jamu setelah mengonsumsi produk.
Baca juga: BPOM Temukan 41 Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat, Ini Daftarnya
Sementara itu, dikutip dari laman BPOM, obat tradisional yang baik dan aman dikonsumsi memiliki sejumlah kriteria klaim sebagai berikut:
Sebagai bentuk pencegahan, masyarakat juga dapat memastikan keamanan produk herbal dengan melakukan "Cek KLIK" sebelum membeli atau mengonsumsi.
Pengecekan dengan metode KLIK yang dimaksud, yakni: