KOMPAS.com - Light Rail Transit (LRT) Jabodebek diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Senin (28/8/2023).
Bertepatan dengan operasional perdana sekaligus HUT ke-78 RI, penumpang akan mendapat promo saat menjajal moda transportasi baru tersebut.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan promo berupa diskon sebesar 78 persen yang diwujudkan dalam tarif flat sebesar Rp 5.000.
Promo tersebut berlaku seluruh lintas pelayanan sejak LRT Jabodebek diresmikan sampai dengan akhir September 2023.
Lantas, bagaimana cara naik LRT Jabodebek?
Baca juga: 7 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Naik LRT Jabodebek Mulai 28 Agustus 2023
Penumpang dapat menggunakan beberapa metode pembayaran saat menaiki LRT Jabodebek.
Pembayaran yang dilakukan secara non-tunai menggunakan kartu uang elektronik perbankan, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, BCA, dan Bank DKI Jakarta.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui Multi Trip KAI Commuter, pindai kode QRIS, LinkAja, dan KAI PAY.
"Kehadiran LRT Jabodebek diharapkan dapat menjadi salah satu solusi kemacetan di Jakarta dan sekitarnya," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan resminya kepada 优游国际.com, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Rincian Tarif LRT Jabodebek 2023, Paling Murah Cawang-Halim Rp 7.100
Lebih lanjut, Didiek juga menyampaikan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah menyiapkan skema tarif promo LRT Jabodebek.
Nantinya, promo maksimal yang diterapkan sebesar Rp 20.000 untuk jarak terjauh dan di bawah Rp 20.000 untuk selain jarak terjauh.
Didiek menyampaikan bahwa tarif tersebut berlaku sampai dengan akhir Februari 2024.
Didiek menjelaskan, skema tarif tersebut diterapkan guna mendorong minat masyarakat beralih menggunakan angkutan massal ketimbang kendaraan pribadi serta untuk mengenalkan LRT Jabodebek.
Di sisi lain, tarif yang berlaku mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kemenhub. Hal ini dimaksudkan untuk menarik minat masyarakat agar menggunakan transportasi umum dengan biaya lebih terjangkau.
Tarif LRT Jabodebek sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 67 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.