KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan bantuan subsidi sejumlah alat kesehatan, salah satunya adalah korset.
Meski demikian, subsidi korset bagi peserta BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk korset tulang belakang dan hanya diberikan sesuai dengan indikasi medis.
Pemberian korset tulang belakang hanya dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bantuan subsidi korset nantinya dilakukan sesuai dengan batasan plafon yang ditetapkan melalui peraturan, dan pemberian dibatasi untuk waktu tertentu.
Berikut cara dan syarat mendapatkan subsidi korset tulang belakang dari BPJS Kesehatan:
Syarat subsidi korset
Guna mendapatkan subsidi korset tulang belakang dari BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat yang berlaku sebagaimana dikutip dari laman :
- Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kelainan/gangguan tulang atau kondisi lain sesuai dengan indikasi medis
- Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Penjaminan pelayanan korset tulang belakang diberikan atas rekomendasi dokter spesialis bedah saraf atau spesialis bedah tulang atau spesialis bedah umum.
Besaran subsidi korset tulang belakang
Besaran biaya subsidi korset tulang belakang, telah diatur dalam aturan baru Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka plafon korset tulang belakang maksimal adalah Rp 385.000.
Adapun korset, dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
Baca juga: Cara Dapat Subsidi Gigi Palsu BPJS Kesehatan, Apa Saja Syaratnya?
Cara dapat korset tulang belakang
Untuk bisa mendapatkan korset tulang belakang, caranya yakni sebagai berikut:
- Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.
- Jika diperlukan rujukan ke faskes tingkat lanjutan, mintalah rujukan ke poli ortopedi kepada petugas puskesmas.
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS dan menjalani pemeriksaan kondisi masalah tulang belakang sesuai prosedur dari poli yang ada.
- Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi alat bantu kesehatan berupa korset tulang belakang untuk digunakan jika memang diperlukan.
- Pasien membawa Surat Eligibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.
- Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.
Baca juga: Cara Klaim Kruk Penyangga Tubuh dengan BPJS Kesehatan
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.