优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Tujuan Lestari terkait

Cara Klaim Kruk Penyangga Tubuh dengan BPJS Kesehatan

优游国际.com - 10/05/2023, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan bantuan beberapa alat kesehatan di antaranya kruk yang dapat dimanfaatkan untuk alat bantu gerak.

Dikutip dari laman , kruk penyangga tubuh diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang (orthopedic) sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang dilakukan.

Adapun pemberian kruk dilakukan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan kruk dengan BPJS Kesehatan?

Syarat dapat kruk dengan BPJS Kesehatan

Sebagaimana dikutip dari laman , kruk bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat sebagai berikut yakni:

  • Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
  • Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Penjamin pelayanan alat kesehatan kruk diberikan atas rekomendasi dokter spesialis orthopedi atau spesialis bedah tulang.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan 2023

Plafon dan waktu pemberian

Kebijakan terkait plafon dan waktu pemberian kruk, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, besaran plafon yang ditetapkan untuk alat kesehatan kruk yakni maksimal Rp 385.000.

Adapun kruk bisa diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas indikasi medis pasien.

Cara mendapatkan kruk dengan BPJS Kesehatan

Untuk bisa mendapatkan fasilitas kruk dari BPJS Kesehatan, caranya sebagai berikut:

  • Peserta mendapatkan pelayanan medis dan atau tindakan medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai prosedur pelayanan.
  • Peserta mengurus keabsahan administrasi kruk dengan membawa lembar salinan SEP dan resep kruk.
  • Peserta mengambil kruk pada faskes atau apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menyerahkan lembar salinan SEP, resep kruk dan bukti keabsahan administrasi.
  • Petugas faskes atau apotek melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lain kemudian menyerahkan kruk.
  • Peserta menandatangani bukti pelayanan.

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau