KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan bantuan beberapa alat kesehatan di antaranya kruk yang dapat dimanfaatkan untuk alat bantu gerak.
Dikutip dari laman , kruk penyangga tubuh diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang (orthopedic) sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang dilakukan.
Adapun pemberian kruk dilakukan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan kruk dengan BPJS Kesehatan?
Sebagaimana dikutip dari laman , kruk bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat sebagai berikut yakni:
Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan 2023
Kebijakan terkait plafon dan waktu pemberian kruk, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, besaran plafon yang ditetapkan untuk alat kesehatan kruk yakni maksimal Rp 385.000.
Adapun kruk bisa diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas indikasi medis pasien.
Untuk bisa mendapatkan fasilitas kruk dari BPJS Kesehatan, caranya sebagai berikut:
Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.