KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai 8 November hingga 21 November 2022.
Perpanjangan PPKM ini diberlakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang kasusnya kini kembali meningkat di Indonesia.
Aturan lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali ini tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022.
Berikut rincian aturan perjalanan darat dan udara saat PPKM Level 1 diberlakukan.
Baca juga:
1. Work form office (WFO) atau bekerja dari kantor bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
3. Warung makan/warteg, restoran, kafe, dan mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB.
4. Masuk mall wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan pengunjung berkategori hijau yang diperbolehkan masuk.
5. Syarat masuk mall, yakni anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk masuk mall/pusat perbelanjaan. Sementara, anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
6. Syarat masuk bioskop, yakni anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
7. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan beribadatan/keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Tempat wisata diperbolehkan dibuka dengan pengunjung wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.
9. Syarat masuk tempat wisata, yakni anak usia di bawah 12 wajib didampingi orang tua. Sementara, anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
10. Kegiatan seni, budaya, olahraga diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Tempat kebugaran/gym diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: