KOMPAS.com - Harta kekayaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo masih belum diketahui hingga yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri dari Polri.
Diberitakan , Rabu (24/8/2022), surat pengunduran diri Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kendati sudah mengajukan pengunduran diri, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ferdy Sambo belum juga tampak di laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat dilakukan pencarian melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (25/8/2022) pukul 17.30 WIB, masih belum ditemukan informasi ihwal harta kekayaan milik Irjen Ferdy Sambo.
Tertulis "Belum ada data" pada laman elhkpn.kpk.go.id.
Baca juga: Menyoroti Konsorsium 303: Arti, Tanggapan Polri, dan Terseretnya Nama Ferdy Sambo
Saat dihubungi 优游国际.com, 14 Agustus 2022, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pihaknya telah menerima LHKPN Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021.
Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi.
Sehingga, lanjut Ipi, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN.
KPK pun telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan.
"Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, tentu akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum," kata dia.
Baca juga: Menanti Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo...
Lebih lanjut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri.
"Dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," tandasnya.
Dikonfirmasi ulang pada Kamis (25/8/2022), Ipi mengatakan bahwa penjelasan KPK masih sama seperti sebelumnya.
"Ya, Mas (penjelasan masih sama)," ujarnya.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Ada di LHKPN