KOMPAS.com - Mulai hari ini, Minggu (17/7/2022), berlaku aturan terbaru naik kereta api (KA) antarkota.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022.
Kini, untuk penumpang KA antarkota yang sudah divaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan melakukan skrining.
Sementara, bagi pelanggan yang sudah divaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
Sedangkan yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Baca juga: Viral, Cerita Penumpang KA Fajar Utama Sedih dan Kecewa Dapat Kelas Tak Sesuai Keinginan, Ini Kata KAI
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Viral, Cerita Penumpang Kehilangan Dompet di Stasiun Tugu, Sebut CCTV Rusak Saat Ingin Cek, Ini Kata KAI
Berikut perincian persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli 2022:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Lowongan Kerja Anak Usaha KAI untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya