KOMPAS.com - Bekerja di luar negeri seperti Jepang mungkin jadi salah satu keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia.
Apalagi jika membandingkan gaji atau pendapatan kerja di Jepang yang dinilai jauh lebih tinggi dari umumnya pekerja di Indonesia.
Lalu berapa gaji kerja di Jepang?
Baca juga: Banyak Diincar, Ini Gaji Teller Bank BRI, BNI, BCA, dan Mandiri
Dikutip dari , (10/8/2019), jumlah jam kerja di Jepang yang ditentukan oleh hukum adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Sementara jam istirahat untuk jam kerja lebih dari 6 jam, adalah 45 menit. Sementara, jam istirahat untuk mereka yang bekerja lebih dari 8 jam adalah 60 menit.
Menurut upah rata-rata pekerja di jepang adalah 930 Yen per jam atau lebih dari Rp 100.000 per jam.
Upah regional tertinggi di Jepang adalah Tokyo dengan 1.041 Yen per jam atau sekitar Rp 113.000 per jam. Sedangkan UMR terendah adalah Okinawa dengan 820 Yen per jam atau sekitar Rp 89.000 per jam.
Apabila pekerja bekerja 8 jam per hari selama 6 hari dengan upah rata-rata 930 Yen per jam, maka dia bisa mendapat upah 178.560 Yen per bulan atau sekitar lebih dari Rp 19.000.000 per bulan.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2022