KOMPAS.com - Mulai hari ini, Minggu (17/7/2022), berlaku aturan terbaru naik kereta api (KA) antarkota.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022.
Kini, untuk penumpang KA antarkota yang sudah divaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan melakukan skrining.
Sementara, bagi pelanggan yang sudah divaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
Sedangkan yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Berikut perincian persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli 2022:
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari laman kai.id.
Tetap wajib pakai masker
Lebih lanjut, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Selain itu, pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
/tren/read/2022/07/17/170000065/berikut-rincian-syarat-terbaru-naik-ka-antarkota-mulai-17-juli-2022