KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun ini akan melanjutkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.
Namun, jumlah bantuan yang diterima tak akan sebesar tahun lalu, yaitu Rp 1,2 juta.
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman .
Laman tersebut telah mulai dibuka kembali sejak Sabtu (3/4/2021).
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp 1,2 Juta, Terakhir 31 Agustus 2021, Cek Penerima di eform.bri.co.id
Lihat postingan ini di Instagram
Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Lantas, bagaimana cara pengajuan jika tidak terdaftar di e-form BRI?
Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Usulan calon penerima BPUM memuat:
Baca juga: 5 Hal soal BPUM: Syarat, Cara Daftar, hingga Cek Penerima Bantuan di eform.bri.co.id
Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Baca juga: Pencairan BLT UMKM 2020 Disebut Maksimal Akhir Januari 2021, Ini Cara Cek e-Form BRI...
Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan, dana bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening penerima.
Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti tahapan sebelumnya.
"Langsung masuk ke rekening, tapi untuk pencairan tetap ke bank untuk tanda tangan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," kata Anang kepada 优游国际.com, Senin (5/4/2021).
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat membawa sejumlah persyaratan saat pencairan dana bantuan, yaitu:
Proses pencairan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI.
Baca juga: Ini yang Harus Dipersiapkan untuk Pencairan BLT UMKM via BRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.