KOMPAS.com - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM mulai dicairkan sejak Agustus 2020.
Menurut data PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pencairan melalui salah satu bank pelat merah tersebut hingga akhir Desember 2020 telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun.
Kendati demikian, sejauh ini masih ada yang belum mencairkan BLT UMKM hingga Januari 2021.
Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya
Lantas kapan batas waktu pencairan BLT UMKM 2020?
Direktur Mikro BRI Supari mengatakan, pencairan BLT UMKM 2020 maksimal akhir Januari ini.
"Penyaluran BPUM (BLT UMKM) akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Januari 2021," ujarnya melalui rilis yang diterima 优游国际.com, Rabu (6/1/2021)
Supari menjelaskan, BRI merupakan bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro.
Baca juga: 10 BUMN yang Miliki Bisnis Hotel, dari Pertamina hingga Krakatau Steel
Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah masyarakat yang datang ke kantor BRI, pihaknya menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat.
"Jadi sebelum datang ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui eform BRI,” kata Supari.
Untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dapat dilihat melalui laman .
Baca juga: Tersisa 2 Hari Lagi, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan UMKM