KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai alur pelayanan vaksinasi booster.
Berikut alur pelaksanaan vaksinasi booster selengkapnya:
Pra-registrasi dan verifikasi sasaran:
1. Sasaran menunjukkan secara langsung e-tiket vaksin dosis booster yang tertera pada aplikasi PeduliLindungi kepada petugas.
2. Petugas mengecek e-tiket vaksin dosis booster dengan menginput nama dan NIK sasaran pada aplikasi PCare Vaksinasi untuk memverifikasi apakah sasaran layak menerima vaksin dosis booster.
3. Petugas menentukan jenis dan dosis vaksin booster yang akan diterima oleh sasaran dan menuliskannya pada kertas kendali.
4. Petugas juga dapat membantu sasaran yang mengalami masalah, misal vaksinasi dosis 1 dan 2 belum diinput ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi, bila sasaran belum memiliki NIK koordinasikan dengan Dukcapil .
Penyuntikan:
1. Skrining
2. Vaksinasi
Pencatatan dan observasi:
1. Petugas melakukan penginputan data dari kertas kendali ke dalam aplikasi PCare Vaksinasi.
2. Sasaran diminta menunggu untuk dilakukan observasi selama 15 menit.
3. Petugas mengisi kartu vaksinasi dan memberikan kepada sasaran sebagai bukti vaksinasi.
SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala/direktur rumah sakit (RS), dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.
Sehingga, imbuhnya, dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
"Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan," katanya dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Kamis (13/1/2022).
Apa saja isi SE soal vaksinasi booster?
Berikut isi lengkap SE dari Kemenkes soal vaksinasi booster:
1. Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
2. Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) diselenggarakan oleh Pemerintah.
3. Sasaran vaksinasi program dosis lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas, yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.
4. Pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran non-Iansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
5. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:
6. Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu:
7. Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada Januari 2022, yaitu:
8. Tata cara pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan sebagai berikut:
9. Pelaksanaan kegiatan vaksinasi program dosis Lanjutan (booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
10. Pencatatan hasil layanan dilakukan menggunakan aplikasi PCare Vaksinasi.
/tren/read/2022/01/14/160500765/simak-ini-alur-pelaksanaan-vaksinasi-booster-covid-19