KOMPAS.com - Kasus dokter aniaya dokter mencuat di Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Penetapan ini terjadi setelah penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan yang menemukan bukti permulaan yang cukup kuat.
“Dokter sudah naik ke penyidikan dan penetapan tersangka beberapa waktu lalu,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Jumat (18/4/2025).
RI diketahui menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Cabang Medan.
Baca juga:
Korban dalam kasus dokter aniaya dokter ini adalah Dewiyana Simbolon, seorang dokter yang bekerja di klinik milik pelaku.
Dewiyana mengaku dipukul oleh atasannya, dr. RI pada malam hari tanggal 4 November 2024. Peristiwa tersebut terjadi saat ia tengah membahas pekerjaan dengan pelaku.
“Saya sempat izin angkat telepon, tapi dia langsung coba rampas dan periksa handphone saya,” ujar Dewiyana.
Dewiyana menduga dr. RI curiga bahwa percakapan mereka malam itu direkam, sehingga pelaku langsung melakukan kekerasan fisik.
“Dia curiga percakapan malam itu saya rekam, makanya dia minta handphone saya secara paksa, meski saya bilang itu bukan kapasitas dia meriksa,” tutur Dewiyana.
Baca juga: Kronologi Dokter Aniaya Sesama Dokter di Deli Serdang, Pelaku Ditetapkan Tersangka
Tanpa peringatan, dr. RI langsung memukul dokter Dewiyana hingga bibirnya pecah, rahangnya lebam, dan tubuhnya jatuh tersungkur.
Ia mengatakan dipukul tanpa ampun oleh RI dan seolah-olah diperlakukan seperti binatang.
Setelah kejadian ini, Dewiyana membuat laporan ke Polrestabes Medan disertai bukti visum dan laporan lainnya.
Dia menduga penganiayaan ini terkait dengan pesan pribadi yang dikirim oleh pelaku sebelumnya, yang berisi ancaman dan pengakuan bahwa dr. RI juga pernah melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan lainnya.
“Dia ngirim WA ancaman ke HP saya, terus ada percakapan dia seperti pengakuan dosa yang menceritakan awal mula dia mukul teman saya. Jadi kemungkinan itu yang mau dia hapus,” kata Dewiyana.
Kuasa hukum Dewiyana, Redyanto Sidi, mengatakan pihaknya berharap agar Polrestabes Medan memberikan perhatian lebih terhadap kasus dokter aniaya dokter ini.
Baca juga:
Saat ini, pihaknya masih menunggu Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) resmi dari pihak kepolisian.
“Mereka sudah melakukan gelar dan menetapkan tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oknum dokter kepada stafnya. Kita masih menunggu surat resmi SP2HP-nya dan berharap Polrestabes Medan bisa mengatensi perkara ini,” ungkap Redyanto.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.