KOMPAS.com – Kasus kekerasan antara tenaga medis terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seorang dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya Dewiyana Simbolon, seorang dokter umum yang sebelumnya bekerja di klinik milik RI di Kecamatan Sunggal.
Insiden tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya 4 November 2024. Menurut Redyanto Sidi, kuasa hukum Dewiyana, peristiwa bermula saat kliennya tengah melayani pasien di klinik.
Sekitar pukul 20.00 WIB, RI memanggil Dewiyana ke lantai dua untuk membahas urusan pribadi yang berkaitan dengan pelaku dan seorang teman dari korban.
Namun situasi tiba-tiba berubah ketika ponsel Dewiyana berdering—sebuah panggilan dari ibunya. RI menduga Dewiyana sedang merekam percakapan mereka, meski tuduhan itu langsung dibantah oleh sang dokter umum.
Ketegangan pun berubah menjadi tindakan fisik.
"Pelaku memukul tangan dan wajah korban sehingga bibir dan rahangnya terluka. Korban tersungkur ke lantai. Pelaku menendang paha korban," ujar Redyanto saat dihubungi 优游国际.com, Jumat (18/4/2025).
Baca juga:
Ia menambahkan, setelah melakukan kekerasan, RI juga merampas ponsel milik Dewiyana.
Dalam kondisi ketakutan, Dewiyana memutuskan pulang ke rumah orangtuanya. Keesokan harinya, ia melaporkan peristiwa tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dengan tuduhan penganiayaan dan pencurian disertai kekerasan.
Menurut Redyanto, pasca-kejadian itu, Dewiyana mengalami trauma dan memilih berhenti bekerja di klinik tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa ponsel korban sudah diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti beberapa pekan lalu. Namun ada hal janggal.
"Makanya kami harap, polisi dapat memproses laporan korban secara profesional," ucap Redyanto, sembari menyebut ponsel tersebut telah diinstal ulang saat diserahkan ke penyidik.
Baca juga:
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membenarkan bahwa laporan Dewiyana kini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan untuk memperkuat proses hukum.
“Terlapor (RI) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kami sudah melayangkan surat pemanggilan tersangka. Untuk informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan,” ujar Bayu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh 优游国际.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.