KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menentukan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di rumah ibadah.
Aturan tersebut tertuang dalam tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Keluarahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Melansir situs resmi, edaran ini diterbitkan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.
Kebijakan memuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan memonitoring.
Baca juga: Waspada Gejala Omicron pada Balita, Anak-anak, Dewasa, dan Lansia
1. Tempat ibadah
a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
Baca juga: Berapa Lama Pasien Omicron Harus Isoman?
2. Pengurus dan pengelola tempat ibadah
a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M
2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
4. Menyediakan cadangan masker medis
5. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan
6. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
Baca juga: Puncak Omicron di Indonesia Diprediksi Akhir Februari, 2-3 Kali Lebih Banyak Dibandingkan Delta